Cerita Menteri KP Kaget saat Tahu Ada SHGB di Area Pagar Laut Tangerang, Curiga Reklamasi Alami
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (26/7/2024) - Trenggono mengaku sempat terkejut saat tahu di area pagar laut Tangerang ada SHGB. 
19:33
25 Januari 2025

Cerita Menteri KP Kaget saat Tahu Ada SHGB di Area Pagar Laut Tangerang, Curiga Reklamasi Alami

- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengaku sempat terkejut saat tahu, di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). 

Sebab, menurut undang-undang, kata Trenggono, kepemilikan di area laut itu dilarang. 

Diketahui, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. 

Namun, kini sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material. 

"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ."

"Lalu kemudian di sekitar situ, itu ada HGB, hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya.Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Trenggono dalam program "Rosi" Kompas TV, dikutip Sabtu (25/1/2025).

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan," lanjutnya. 

Trenggono pun mengaku curiga, pagar laut itu digunakan untuk reklamasi alami. 

Pagar dibuat agar lama-kelamaan tanah sedimentasi terbawa ombak di daerah laut yang dipagari semakin naik dangkal  sehingga berubah menjadi daratan.

Dengan begitu, kata Trenggono, tanah tersebut bisa dimanfaatkan.

"Jadi kalau sampai itu ada. Wah, baru pikiran saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," jelasnya.

Meski demikian ia enggan menuding soal keterkaitan perushaan-perusahaan yang memiliki SHGB tersebut. 

"Saya tidak bisa menunjuk langsung kan. Nggak boleh. Nanti saya ditunjuk, saya dituntut lagi," katanya.

Lebih lanjut, Trenggono ditanya soal apakah benar, dia tidak tahu ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Trenggono menyatakan informasi itu belum terbukti kebenarannya.

"Itu belum terbukti lho," ungkapnya. 

Janji Periksa Perusahaan yang Diduga Terlibat

Trenggono pun memastikan pihaknya bakal memeriksa perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki seritikat di area pagar laut Tangerang itu.  

Pemanggilan bertujuan mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.

"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga."

"Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ungkapnya. 

"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," lanjutnya. 

Diketahui, dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Dua perusahaan tersebut yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa. 

Di area pagar Laut Tangerang, diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB

Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025). 

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.

(Tribunnews.com/Milani) (KompasTV) 

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #cerita #menteri #kaget #saat #tahu #shgb #area #pagar #laut #tangerang #curiga #reklamasi #alami

KOMENTAR