KPK Jelaskan Alasan Paulus Tannos Ditahan Sementara di Changi Prison Singapura
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara buronan kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu memang atas permintaan pihaknya.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
KPK, kata Tessa, mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut.
Kemudian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di sana, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.
"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," katanya.
Selanjutnya, ujar Tessa, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa serta penyidik, terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura.
"Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT (Paulus Tannos)," ujarnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh KPK di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.
"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," ujar Dubes Suryo.
Sosok Paulus Tannos di Kasus e-KTP
KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai direktur utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.
Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan Rp145,8 miliar dari proyek suap e-KTP.
KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya.
Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019.
Paulus Tannos saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin.
Tag: #jelaskan #alasan #paulus #tannos #ditahan #sementara #changi #prison #singapura