BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab. 
20:48
14 Agustus 2024

BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024

Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat aturan baru dengan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka harus melepaskan jilbab saat menjalani pengukuhan mendapat kecaman keras masyarakat dan tokoh agama.

Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab.

Kecaman tersebut diunggah KH Cholil Nafis di Instagram @cholilnafis, Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.

KH Cholil Nafis kemudian memaparkan rincian poin-poin aturan tentang atribut kelengkapan seragam Paskibraka yang memperbolehkan mereka yang berhijab tetap mengenakan hijabnya saat bertugas.

KH Cholil Nafis juga menuding BPIP menyunat aturannya sendiri, mengakalinya sehingga aturan tentang mengenakan hijab bagi pasukan Paskibraka menjadi hilang.

BPIP menyunat aturan yang sudah ada dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan.

Berikut rincian postingan KH Cholil Nafis di Instagram:

 "BPIP YANG TAK PANCASILAIS DAN MELANGGAR KONSTITUSI

BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
.
Di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut. a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).

Nah, Peraturan BPIP RI ini di“sunnat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:

Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.

Sungguh ini penyataan yg menyakitkan krn bermain2 dengan ajaran agama. Ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan utk penyeragaman.

Adik2 paskibraka yg bertanda tangan persetujuan tak memakai jilban itu berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera klo masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kpd umat Islam di negeri mayoritas muslim.

Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).

Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.

Pernyataan BPIP Setelah Pelepasan Jilbab Jadi Kontroversi

Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam pernyataan resminya bilang, lembaganya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan ertulis, Selasa (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata dia.

Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.

Yudian bilang BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," sebutnya.

Tag:  #bpip #diduga #sunat #aturan #tentang #paskibraka #berjilbab #lewat #penerbitan #kepala #bpip #tahun #2024

KOMENTAR