Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau, Surya Darmadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). --- KPK menghentikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau yang menjerat bos Perusahaan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. 
16:46
13 Agustus 2024

Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menjerat bos Perusahaan sawit PT Duta Palma atau PT Darmex Group, Surya Darmadi.

Keputusan tersebut, dimuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 yang diteken oleh pimpinan KPK, pada Rabu (14/6/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal tersebut.

"Betul," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2024).

Lembaga Anti-rasuah pun menghentikan kasus dugaan suap alih fungsi hutan karena tidak ada bukti yang cukup untuk Surya Darmadi.

Pernyataan itu, berdasarkan poin 2 dalam SP3 yang diterbitkan oleh KPK.

Adapun dalam SP3, KPK menyatakan, pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

SP3 ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sementara bunyi poin 2 SP3 Surya Darmadi, yakni "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,".

Terpisah, kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mengatakan SP3 tersebut dikeluarkan KPK setelah tim hukum mengirimkan surat permohonan kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Senin (29/1/2024).

"Ini surat permohonan kami dan SP3," kata Maqdir.

Pihaknya mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345/Pid.Sus.2022 pada Rabu (3/8/2022) yang membebaskan eks Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta.

Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi dan kaki tangannya, Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun.

Surya Darmadi diduga menyuap Annas sebesar Rp3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Dengan tujuan mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Namun, hanya Suheri dan Annas yang diadili dalam perkara suap pengajuan fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Diketahui, Annas telah bebas pada 21 Desember 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden RI, Joko Widodo.

Bahkan Surya Darmadi saat ini telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau.

Ia dipidana 16 tahun penjara.

Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi diajukan 26 Juli 2024 dengan nomor 1277PK/Pid.Sus/2024.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

PK Anak Buah Surya Darmadi, Suheri Terta Dikabulkan

Sementara kaki tangan Surya Darmadi, Suheri Terta dinyatakan bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan.

Suheri tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana isi dakwaan.

Putusan PK tersebut, menjadi dasar bagi kuasa hukum Surya untuk meminta KPK menerbitkan SP3.

Sebelum dinyatakan bebas, Suheri mengajukan tiga buah novum, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Novum pertama berisi Surat Keterangan Dokter tanggal 25 April 2016 (bukti PPK-1). “Menerangkan Saksi Annas Maamun dalam keadaan sakit, pelupa,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan tersebut.

Kedua, Surat Keterangan Dokter tanggal 23 Mei 2016 (bukti PPK-2) yang menerangkan Annas Maamun dalam keadaan sakit sindrom geriatri.

Sebagai informasi, sindrom geriatri adalah gejala masalah kesehatan lansia akibat penurunan fungsi tubuh dan kejiwaan.

Ketiga, surat keterangan dokter tanggal 19 Agustus 2019 yang juga menyatakan Annas menderita sindrom geriatri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #bongkar #alasan #hentikan #kasus #surya #darmadi #terkait #suap #alih #fungsi #hutan #riau

KOMENTAR