RUU Minerba, DPR Usul Pemerintah Jamin Tak Ada Perubahan Ruang dan Kawasan pada WIUP yang Ditetapkan
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar pemerintah menjamin tidak ada perubahan ruang dan kawasan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan.
Usul ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Pasal 17A ayat (1) menyebutkan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan untuk kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan," begitu bunyi Pasal 17A ayat (2) dalam salinan draf yang diterima Kompas.com.
Kendati demikian, jaminan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara itu tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menjamin penerbitan izin lain yang diperlukan dalam kegiatan usaha tambang pada WIUP mineral logam dan batubara yang telah ditetapkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak cuma itu, pemerintah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sama seperti WIUP, jaminan ini tidak berlaku jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan," tulis Pasal 22A.
Draf RUU Minerba juga mengatur izin usaha tambang tidak hanya diberikan kepada perusahaan besar.
DPR mengusulkan, izin usaha ini bisa diberikan kepada badan usaha kecil dan menengah hingga koperasi.
Selain UMKM hingga koperasi, IUP juga diberikan untuk organisasi khusus maupun perguruan tinggi dengan cara prioritas.
"WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas," tulis perubahan Pasal 51 dalam RUU Minerba.
Kemudian, lelang WIUP dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan keuangan.
Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan ekonomi daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah," tulis Pasal 51 ayat (4).
Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Tag: #minerba #usul #pemerintah #jamin #perubahan #ruang #kawasan #pada #wiup #yang #ditetapkan