Susul Bos BEI, Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari Jabatannya di OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi OJK.
Menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketiga pejabat itu ialah Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK), dan I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca juga: Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen, OJK: Demand-nya Ada
Mahendra Siregar mengatakan, pengunduran dirinya dan dua pejabat OJK lain dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Hal ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok cukup dalam selama Rabu dan Kamis 28-29 Januari kemarin.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan ketiga pejabat tersebut secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi ketika ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, pengunduran diri akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kendati demikian, OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tiga posisi jabatan tersebut untuk sementara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sebelumnya, Iman Rachman mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI.
Pengunduran diri disampaikan langsung oleh Iman pada Jumat pagi.
Terkait dengan keberlangsungan organisasi, Iman memastikan seluruh proses administratif akan berjalan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk sementara waktu, posisi Direktur Utama BEI akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga ditetapkannya Dirut definitif.
"Dokumentasi administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru,” ujar Iman.
Baca juga: Purbaya soal Dirut BEI Iman Rachman Mundur: Kesalahan Dia Fatal sehingga IHSG Terkoreksi
Tag: #susul #mahendra #siregar #inarno #djajadi #mundur #dari #jabatannya