

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1). (Ridwan/JawaPos.com)


KPK Yakin Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, perubahan kewarganegaraan buron kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos tidak memengaruhi proses ekstradisi. Hal ini setelah pihak otoritas Singapura berhasil menangkap buron Paulus Tannos. "Enggak saya kira (tidak berpengaruh). Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (24/1). Menurutnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan telah ditahan. Karena itu, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. "Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya," tegas Setyo. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia. "Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1). Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #yakin #perubahan #kewarganegaraan #paulus #tannos #pengaruhi #ekstradisi