17
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta, Senin (17/4/2023). ANTARA/Walda
16:24
24 Januari 2025
Wali Kota Jakbar Uus Mengaku Dicecar Kejati Mengenai Kehadirannya di Kegiatan yang Dibuat Iwan, Tersangka Kegiatan Fiktif di Dinas Senilai Rp 150 M
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto buka suara usai pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Pemeriksaan terhadap Uus dilakukan terkait dugaan korupsi Rp. 150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Namun, Uus irit bicara saat ditanya sejumlah wartawan terkait pemeriksaannya itu. Ia mengaku hanya dimintai keterangan terkait dengan kegiatan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) saat masih menjabat. "Engga gak lama (pemeriksaannya), nanya terkait kegiatan pak Iwan doang gitu," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1). Uus mengklaim, hanya dicecar pertanyaan mengenai kehadirannya dalam salah satu kegiatan yang dibuat Iwan. Pemeriksaannya itu pun tidak berlangsung lama. "Konfirmasi pak ini aja, ada kegiatan (yang dibuat Iwan), saya hadir gitu doang, nanya," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp. 150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa ialah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati pada Kamis (23/1). "Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 23 Januari 2025, 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya. Selain Uus, saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar. “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujar Syahron. Diketahui, pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO). Modus yang digunakan oleh ketiga tersangka ialah dengan membuat kegiatan fiktif. Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana menjalin kerja sama dengan pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi. EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar. Namun, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan. Stempel-stempel palsu pun dibuat agar kegiatan terlihat betul-betul dilaksanakan. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #wali #kota #jakbar #mengaku #dicecar #kejati #mengenai #kehadirannya #kegiatan #yang #dibuat #iwan #tersangka #kegiatan #fiktif #dinas #senilai