Hasil Survei KPK: Suap dan Gratifikasi Makin Marak dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara Peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten)," kata Pahala.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga pengakuan pihak internal yang mengalami lonjakan cukup tajam.
Sebanyak 36 persen responden internal yang telah disurvei mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
"Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan," imbuhnya.
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 ini melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total responden yang disurvei berjumlah 601.453 orang. Survei ini dilakukan menggunakan metode riset kualitatif dengan pendekatan computer-assisted personal interviews (CAPI) dan pembaruan data populasi.
Jika dilihat dari hasil survei, tutur Pahala, statistik menunjukkan pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi) dan dengan kesepakatan (suap/pungutan liar).
Persentasenya pun hampir berimbang, yakni 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap atau pungli.
Pahala juga mengungkapkan pengadaan barang dan jasa tetap menjadi sektor yang paling banyak terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Pengadaan barang dan jasa, seperti biasa, masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian/lembaga dan 99 persen Pemda,” bebernya.
Hasil survei menunjukkan bahwa 53 persen responden internal mengungkapkan adanya kualitas pengadaan barang yang rendah, vendor pemenang yang sudah diatur sebelumnya, dan praktik nepotisme yang meningkat hingga 30 persen.
“Yang tidak bermanfaat juga semakin banyak, nepotisme meningkat secara drastis 30 persen dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa meningkat 10 persen,” kata Pahala.
Survei yang dilakukan KPK ini juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan, seperti dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap/gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi barang (12,59 persen), fasilitas/entertainment (7,68 persen) dan kategori lain (10,03 persen).
Responden eksternal menyatakan alasan pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21 persen.
Kemudian untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen); untuk membangun relasi (15,51 persen); dan karena rasa sungkan atau tidak enak (14,22 persen).
"Responden eksternal ini juga mengungkap informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari informasi petugas (42,07 persen), yang disusul dengan inisiatif pribadi (22,3 persen), serta tradisi/lumrah menjadi alasan lain yang sering disebutkan (16,65 persen)," ungkap Pahala.
Berkaca dari temuan tersebut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Satu di antaranya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi.
KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya.
Secara keseluruhan Indeks integritas nasional Indonesia tahun 2024 mendapat skor 71,53. Angka ini naik dari tahun 2023, yaitu 70,97. Itu artinya hanya terjadi kenaikan sebesar 0,56 poin.
Namun demikian, angka itu masih masuk kategori kuning (waspada). Angka tersebut mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi.
"Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah," kata Pahala.(tribun network/ham/dod)
Tag: #hasil #survei #suap #gratifikasi #makin #marak #dalam #proses #pengadaan #barang #jasa