KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KPK respons Hakim Agung Gazalba Saleh mengirimkan pesan lewat ponsel kepada Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani saat di rutan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
12:41
9 Agustus 2024

KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel

Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengirimkan pesan lewat ponsel kepada Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani.

Hal itu muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, Kamis, 8 Agustus 2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi dalam periode petugas Rutan KPK yang kini tengah diadili dalam kasus dugaan pungutan liat (pungli).

"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Kendati demikian, Tessa mengeklaim KPK telah melakukan mitigasi untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi di rutan.

"Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan kedepan agar hal tersebut tidak terulang kembali," kata dia.

Informasi adanya peristiwa berkirim pesan dimaksud diakui sendiri oleh Fify Mulyani ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada Fify apakah yang bersangkutan berkomunikasi dengan Gazalba Saleh.

"Jadi ketika terdakwa berada di rutan, saudara masih berkomunikasi dengan terdakwa?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (8/8/2024).

"Ya, tapi sangat jarang ya," jawab Fify.

"Tapi kan masih berkomunikasi?" cecar jaksa

"Ada," jawab Fify.

Mendengar keterangan Fify, jaksa keheranan karena tak semestinya tahanan menggunakan handphone di dalam Rutan KPK.

Namun Fify mengaku tidak mengetahui banyak. Katanya, dia hanya mendapat chat terlebih dulu dari Gazalba.

"Bagaimana awal mulanya sehingga kemudian saudara bisa berkomunikasi dengan terdakwa meskipun terdakwa berada di dalam rutan?" tanya jaksa KPK.

"Saya enggak tahu. Tahu-tahu saya dihubungi beliau. Ada WA [WhatsApp] masuk, terus saya jawab," jawab Fify.

Fify mengaku, komunikasinya selama Gazalba berada di Rutan KPK mencapai dua hingga tiga kali melalui WA.

Katanya, bukti pesan dengan Gazalba itu disimpannya dalam bentuk tangkapan layar untuk diperlihatkan kepada teman-teman SMA mereka.

Sebagai informasi, dalam hal ini Fify dan Gazalba bersekolah di SMA yang sama di Makassar.

"Jadi balik lagi, tadi saudara sering berkomunikasi dengan terdakwa di dalam rutan ya?" kata jaksa, mencoba memastikan.

"Enggak sering, cuma dua kali atau tiga kali," ujar Fify.

"Sebagaimana bukti yang ada di BAP ini, kemudian saudara meng-capture komunikasi saudara dengan terdakwa tadi. Betul ya?" tanya JPU.

"Itu akan saya perlihatkan ke teman-teman sebenarnya. Teman-teman kami, SMA," kata Fify.

Hal itu dilakukan Fify karena teman SMA mereka mengkhawatirkan kondisi Gazalba Saleh yang tersandung kasus di KPK.

"Karena terus terang, semuanya mengkhawatirkan beliau. Jadi saya cuma capture sebagai bentuk kegembiraan, oh iya beliau kabarnya sehat."

Nama Fify muncul dalam dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.

Pertama, Gazalba disebut menerima 18 ribu dolar Singapura atau Rp200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Jaksa juga menyebutkan Gazalba menerima 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar) pada 2020–2022.

Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp3.891.000.000 (Rp3,8 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut.

JPU mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp20 juta pada Februari 2019.

Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak enam kali dengan total Rp390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp3,4 miliar pada 30 Agustus 2019.

Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019–2021 selaku ASN berjumlah total Rp2.035.236.425 (Rp2 miliar) dan pengeluaran 2019–2021 senilai total Rp1.042.000.000 (Rp1 miliar).

Jaksa mengungkap Fify telah melakukan pembayaran Rp32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021.

Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp2.950.000.000 (Rp2,9 miliar).

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #respons #hakim #agung #gazalba #saleh #kirim #pesan #wadirut #rsud #pasar #minggu #dari #dalam

KOMENTAR