Gazalba Saleh Lunasi Cicilan Rumah Teman Wanita, Hari Ini Jaksa KPK Boyong Saksi Fify Mulyani ke Sidang
Akal Bulus Eks Hakim Agung Gazalba: Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M [ANTARA-Puspa Perwitasari]
12:52
8 Agustus 2024

Gazalba Saleh Lunasi Cicilan Rumah Teman Wanita, Hari Ini Jaksa KPK Boyong Saksi Fify Mulyani ke Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, hari ini. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK bakal menghadirkan teman dekat Gazalba Saleh, Fify Mulyani sebagai saksi. 

"Hari ini kami akan hadirkan saksi Fify Mulyani," kata Jaksa Yoga Pratomo dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Selain Fify yang merupakan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu itu, jaksa juga menghadirkan notaris Tunggul Nirboyo serta pihak swasta Pipin, Angga Fariansah, dan Melvin.

Lunasi Cicilan Rumah Teman Wanita

Baca Juga: Modus Hakim Gazalba Saleh Tukar Valas Rp 6,5 Miliar Dibongkar Saksi: Pakai KTP Asisten

Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya, Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber.

"Pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam dakwaannya.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Baca Juga: Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #gazalba #saleh #lunasi #cicilan #rumah #teman #wanita #hari #jaksa #boyong #saksi #fify #mulyani #sidang

KOMENTAR