Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat ke MK, Titi: Partai Non Parlemen Bisa Usung Capres Sendiri
Permohonan uji materiil pasal tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay dan penggiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
Mereka meminta aturan ambang batas pencalonan presiden tidak menjadi batasan bagi partai politik non parlemen untuk mengusung calon presiden.
”Kalau mereka ingin sendiri untuk mengusung, dipersilakan,” kata Titi dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Selama pemilu sebelumnya, partai non-parlemen hanya bisa jadi pendukung calon presiden yang sudah diusung oleh partai politik parlemen. Bahkan dalam surat suara, logo partai pendukung tak ditampilkan.
Dalam konstruksi permohonan kali ini, Titi mengusul supaya tidak berlakunya ambang batas bagi partai parlemen.
Sementara, partai non parlemen dapat mengusung calon presiden dengan menggunakan rumus penghitungan ambang batas 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta partai politik dalam pemilu.
Ia mencontohkan, dalam pemilu sebelumnya yang berjumlah 18 partai politik dengan total 9 partai non parlemen, maka akan digunakan penghitungan 20 persen dikali 18 partai politik. Hasilnya adalah 3,6, dan dibulatkan ke bawah menjadi 3.
“Kalau 9 (partai non parlemen) dapat 3, 3, 3 maka ada 3 pasangan calon yang bisa diusung oleh hanya parpol baru atau tidak punya kursi di parlemen,” sambungnya.
Lebih lanjut, Titi pun menegaskan, ada empat skema pencalonan presiden nantinya yang mereka harapkan dapat dilaksanakan jika MK mengabulkan petitum mereka.
1) Partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR (tanpa ambang batas);
2) Gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR (tanpa ambang batas);
3) Gabungan partai politik peserta pemilu terdiri dari partai politik yang memiliki kursi di DPR dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR (tanpa ambang batas); atau
4) Gabungan partai politik peserta pemilu terdiri dari partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Tag: #ambang #batas #pencalonan #presiden #digugat #titi #partai #parlemen #bisa #usung #capres #sendiri