Mensesneg: Penghematan Anggaran Bisa untuk Program MBG
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kota Magelang menata wadah untuk makan bergizi gratis, Kamis (26/12/2024).(KOMPAS.com/Egadia Birru)
21:34
23 Januari 2025

Mensesneg: Penghematan Anggaran Bisa untuk Program MBG

- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan hasil efisiensi anggaran tahun 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski MBG sejatinya bukan satu-satunya opsi yang membuat Prabowo meminta jajarannya melakukan penghematan anggaran.

Adapun penghematan anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Nanti kita lihat, ya. Alhamdulillah (MBG) ini sudah berjalan, tapi Bapak Presiden merasa ingin bisa penerima manfaatnya lebih banyak dan lebih merata lagi," kata Prasetyo di Lapangan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).

Prasetyo tidak memungkiri, bertambahnya penerima manfaat MBG akan berpengaruh pada biaya yang dikeluarkan untuk MBG.

"Tentunya di situ ada konsekuensi mungkin membutuhkan penambahan biaya, sehingga dari hasil penghematan kemarin kita lakukan ada kemungkinan juga nanti akan diprioritaskan untuk program MBG," tutur Prasetyo.

Prasetyo juga mengungkapkan, tidak ada satu pun kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang protes atas instruksi presiden.

Sebab, semangatnya adalah kebersamaan untuk memajukan bangsa.

Terlebih, penghematan ditujukan untuk kegiatan yang bersifat seremoni, seminar, studi banding, dan perjalanan dinas yang minim output.

"Sekian puluh triliun kalau kita menghemat bisa dipakai untuk sesuatu yang lebih produktif. Kira-kira semangatnya itu, jadi enggak ada teman-teman Kementerian, Lembaga merasa dikurangi, karena ini semangatnya kita bersama-sama," jelas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo menerbitkan instruksi efisiensi belanja APBN dan APBD kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tahun 2025.

Dalam salinan Inpres yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/1/2025), Prabowo meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Di diktum ketiga angka 1, Prabowo menginstruksikan menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," tulis diktum ketiga poin 2.

Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Efisiensi pun diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta rupiah murni pendamping, kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.

Lalu, anggaran yang berasal dari PNBP Badan Layanan Umum, kecuali yang disetor ke kas negara, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

"Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan," tulis diktum ketiga angka 5.

Tak hanya itu, Prabowo meminta pemda menekan anggaran untuk sejumlah kegiatan, tak terkecuali perjalanan dinas.

Jumlah pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas ini mencapai 50 persen.

Setidaknya dalam diktum keempat, ada 7 poin yang ditekankan untuk pemangkasan.

Berikut poin-poinnya:

1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

a. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #mensesneg #penghematan #anggaran #bisa #untuk #program

KOMENTAR