Sepak Terjang Arsul Sani: Dari Advokat, Politikus PPP, Kini Hakim MK
- Arsul Sani resmi menjabat sebagai satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Peresmian Arsul sebagai hakim MK berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian Arsul mengucapkan sumpah jabatannya.
Arsul ditunjuk sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Sebelum dilantik, nama Arsul disetujui sebagai hakim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lewat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, 3 Oktober 2023 lalu.
Arsul bukanlah sosok baru di pemerintahan. Sebelumnya, ia dikenal sebagai seorang politikus dan anggota legislatif.
Dari advokat
Berbekal gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diraih pada 1987, Arsul Sani mengawali karier sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selama 1986-1988.
Setelahnya, selama bertahun-tahun ia menggeluti profesi sebagai advokat di sejumlah firma hukum. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Arsul pernah bergabung bersama Ted & Partner (1988-1989), lalu Dunhill Madden Butler (1989-1997), Karim Sani Lawfirm (1997-2004), dan SAP Advocates.
Puluhan tahun berkecimpung di bidang hukum, Arsul mulai terjun ke organisasi sosial. Ia bergabung bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang pada tahun 2005-2010.
Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964 itu juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) selama 2007-2013.
Bersamaan dengan itu, Arsul menyelesaikan pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations pada 2005-2007. Arsul juga merampungkan pendidikan doktor jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledomian University.
Kiprah di Parlemen
Arsul mulai terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan.
Di Parlemen, Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan Keamanan.
Bersamaan dengan itu, ia menjabat sebagai anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI (2014-2015), anggota Badan Musyawarah atau Bamus DPR RI (2015-2019), serta anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI (2017-2019).
Arsul kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.
Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, belum habis masa jabatannya, ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.
Hakim konstitusi
Atas jabatan barunya di MK, Arsul mengaku telah mundur sebagai anggota DPR sekaligus wakil ketua MPR. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari PPP.
"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," lanjutnya.
Tak hanya itu, Arsul bilang, dirinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Nasional Peradi.
"Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership firma hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saja, bukan cuma nonaktif, tapi juga (sudah) mengundurkan diri dari partnership tersebut," ungkap Arsul.
"Jadi harus semuanya clear. Kalau clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti," tambahnya.
Tag: #sepak #terjang #arsul #sani #dari #advokat #politikus #kini #hakim