Komisi II Bakal Rapat dengan Kementerian ATR/BPN Besok, Bahas Pagar Laut
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus usai menghadiri diskusi bertajuk Seni sebagai Medium Kritik Kekuasaan di Cikini, Jakarta, Minggu (22/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
19:44
22 Januari 2025

Komisi II Bakal Rapat dengan Kementerian ATR/BPN Besok, Bahas Pagar Laut

- Komisi II DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (23/1/2025).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menjelaskan bahwa salah satu pembahasannya adalah mendengar penjelasan soal keberadaan sertifikat pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

“Kita akan ada dengar pendapat dengan menteri ATR/BPN besok. Jadi kita tunggu itu akan disampaikan,” ujar Deddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Menurut rencana, kata Deddy, rapat bersama Kementerian ATR/BPN bakal dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

“Jam 10.00 WIB rencananya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur Nusron.

Terbaru, Nusron telah membatalkan sejumlah SHGB dan SHM pagar laut di Tangeran.

Menurut Nusron, pembatalan itu sudah memenuhi syarat peninjauan ulang maupun syarat pembatalan.

"Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujar Nusron di sela-sela kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

 

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #komisi #bakal #rapat #dengan #kementerian #atrbpn #besok #bahas #pagar #laut

KOMENTAR