Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN Rumah untuk Rakyat Kecil
Menteri PKP Maruarar Sirait.(Dok. KOMUNIKASI PUBLIK KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PKP))
09:24
22 Januari 2025

Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN Rumah untuk Rakyat Kecil

- Pemerintah menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah lewat Peraturan membuat Perkada, Peraturan Kepala Daerah, untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR," kata Maruarar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

"Yang kedua, bagaimana BPHTB, biasanya itu 5 persen atas arahan Presiden, menjadi 0 persen. Jadi, tidak bayar, gratis. Dan itu buat rakyat kecil. Yang ketiga, itu PPN. PPN itu Rp 2 miliar ke bawah, 0. Jadi gratis," imbuh Maruarar.

Ia mengungkapkan, kebijakan-kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat kecil.

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah pun bisa memiliki rumah tanpa memikirkan tiga biaya tersebut.

"Ini waktunya buat rakyat membangun rumah. Karena dulu nggak ada kebijakan ini," ucap Maruarar.

Pihaknya juga berupaya memangkas proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 hari dari sebelumnya yang memerlukan waktu 45 hari.

Bahkan, beberapa wilayah bisa lebih cepat dari itu. Di Jakarta misalnya, izin PBG bisa terbit hanya dalam waktu 17 menit.

"Di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam. Jadi, luar biasa, kita bisa menjalankan itu, menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa. Biasanya kadang-kadang bisa 2-3 bulan, 4 bulan, ternyata bisa menjadi 17 menit di Jakarta," ungkap dia.

Sebagai informasi, tiga insentif itu sejatinya sudah diumumkan Maruarar beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 7 Januari 2025, kebijakan ini menjadi salah satu kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

Dia bilang, insentif ini pun dapat terlaksana karena kerja sama berbagai K/L, mulai dari Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR, dan lain-lain.

"(Meringankan) Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah. Jadi, seperti arahan beliau, kebijakan harus kepada prorakyat, dan kami jalankan," kata pria yang karib disapa Ara ini.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #pemerintah #gratiskan #bphtb #rumah #untuk #rakyat #kecil

KOMENTAR