Sebut Majelis Taklim Bisa Bebas PBB, Anies ke Ibu-ibu Pengajian: Harusnya Negara Terima Kasih, Bukan Pungut Pajak
Eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri acara majelis taklim di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. (Suara.com/Fakhri)
13:28
30 Juli 2024

Sebut Majelis Taklim Bisa Bebas PBB, Anies ke Ibu-ibu Pengajian: Harusnya Negara Terima Kasih, Bukan Pungut Pajak

Eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkit kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang dipakai untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan yang sempat dibuat saat dirinya masih duduk di kursi DKI 1. Menurut Anies, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi warga Jakarta yang memanfaatkan lahannya untuk kepentingan bersama.

Hal ini disampaikan Anies saat menyampaikan dalam acara gebyar Muharram Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Jatiwaringin, Bekasi, Selasa (30/7/2024). 

Dalam kegiatan itu, hadir para ibu-ibu yang tergabung dalam BKMT.

"Ini ibu-ibu yang punya majelis taklim di Jakarta waktu itu sudah dibikin aturan loh, rumah yang dipakai untuk majelis taklim rumah yang dipakai untuk kegiatan keagamaan boleh didaftarkan dan bisa bebas PBB-nya," ujar Anies.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Ikut Andil saat Jakarta Era Heru Budi Raih Opini WTP, Anies Curhatan Begini

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan.

Anies bercerita, awalnya membuat kebijakan ini karena menerima laporan dari pemilik majelis taklim di Tebet, Jakarta Selatan yang merasa keberatan harus membayar PBB setiap tahunnya sebesar Rp75 juta. Padahal, lahan miliknya itu dipakai untuk kegiatan keagamaan.

Anies Baswedan saat menghadiri sebuah acara di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. (Suara.com/Fakhri)Anies Baswedan saat menghadiri sebuah acara di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. (Suara.com/Fakhri)

Sang pemilik majelis taklim itu, kata Anies, merasa PBB yang dikenakan padanya terus naik lantaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat seiring waktu. Majelis taklim itu sendiri sudah beroperasi sebelum Indonesia merdeka.

"Karena dulu tempatnya Tebet itu kan di ujung ya, sekarang Tebet itu Di tengah harga tanahnya mahal. Lah majelis taklim segede-gede itu dan tidak dipakai untuk cari untung, Betul gak? Tapi harus bayar pajak Rp75 juta," tuturnya.

Ia pun berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi atas lahan yang dipakai untuk kegiatan agama. Jika memang benar, maka Pemprov menggratiskan PBB mereka.

Baca Juga: Kinerjanya Sempat Disindir, Anies Kini Mendadak Puji-puji Heru Budi usai Dapat Rapor Bagus dari BPK: Salut

"Setuju dibuatlah aturan itu, sehingga majelis-majelis taklim di Jakarta yang menggunakan rumah untuk kegiatan taklim dibebaskan dari PBB," ungkapnya.

Anies Baswedan saat ditemui awak media di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. (Suara.com/Fakhri)Anies Baswedan saat ditemui awak media di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. (Suara.com/Fakhri)

"Loh Itu rumah-rumah itu menjaga iman, Islam, akhlak. Betul enggak? Kan harusnya negara bilang terima kasih bukan malah negara ngasih (pungut) pajak bener gak, Bu?" imbuhnya.

Anies mengaku ingin kebijakan ini tetap diteruskan. Saat ini, dirinya merupakan salah satu kandidat terkuat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.

"Nah Ini menurut hemat kami, cara yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan. Nah, mudah-mudahan nanti Itu bisa kita teruskan lagi ya," tuturnya.

Ditanya lebih lanjut soal ceritanya ini, Anies mengaku tak mengetahui apakah sekarang kebijakan pembebasan PBB untuk kegiatan keagamaan itu masih diberlakukan atau tidak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Namun, jika memang dihentikan, ia menyatakan akan kembali meneruskannya jika terpilih lagi.

"Ya pokoknya itu nanti akan kita jalankan lagi kalau itu terhenti. Kalau itu terhenti kita jalankan," pungkasnya. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #sebut #majelis #taklim #bisa #bebas #anies #pengajian #harusnya #negara #terima #kasih #bukan #pungut #pajak

KOMENTAR