79
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
14:24
19 Januari 2024
Profil Budi Said Crazh Surabaya yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun Terkait Transaksi Ilegal di PT Antam
- Kejaksaan Agung (Kejagung) Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal terkait pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian PT Antam sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,2 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, Budi Said diduga melakukan transaksi pada periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Menurutnya, dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM. "Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kamis (18/1). Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Budi Said disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lantas siapa sebenarnya sosok Budi Said? Budi Said merupakan seorang pengusaha sekaligus konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur. Tak heran dia kerap disapa dengan sebutan Crazy Rich Surabaya. Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Di mana PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti yang bermarkas di Surabaya. Adapun, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza. Salah satu properti yang sudah cukup populer yakni Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo. Kasus yang menjerat Budi bermula pada Juli 2022, saat itu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk. Adapun, perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Editor: Kuswandi
Tag: #profil #budi #said #crazh #surabaya #yang #rugikan #negara #triliun #terkait #transaksi #ilegal #antam