Bantah Tuduhan Rekayasa Pencalonan Pilkada, KPU Kaltim: Faktanya Isran-Hadi Bisa Mencalonkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur membantah dalil permohonan gugatan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang menyebut terjadi dugaan kartel politik dalam pelaksanaan Pillkada Kaltim.
Kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon, M. Ali Fernandes mengatakan, dalil itu otomatis batal karena pemohon terbukti bisa mendaftar menjadi calon gubernur.
"Saya minta penegasan, jadi tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan parpol di Kaltim," kata Hakim Arief Hidayat dalam Panel III Sidang MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Tidak ada (kartel) Yang Mulia, karena faktanya ybs ditetapkan sebagai calon, Yang Mulia," tutur Ali.
Selain itu, KPU juga membantah dalil adanya pembiaran politik uang yang terjadi dalam proses pilgub Kaltim ini.
Ali menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.
Ia juga mempertanyakan pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.
Ali menjelaskan bahwa Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.
Namun, pemohon dalam permohonannya tak menyebut satu pun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.
"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali.
Sebab itu, Ali sebagai kuasa hukum terkait meminta MK menerima eksepsi mereka dan menolak permohonan pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi paslon nomor urut 2 dalam hal ini pihak terkait.
Tag: #bantah #tuduhan #rekayasa #pencalonan #pilkada #kaltim #faktanya #isran #hadi #bisa #mencalonkan