Guru Spiritual Ungkap Asal-usul Mobil Mercy yang Disita KPK Terkait Kasus LPEI: Dari Pasien Romo
KPK menyita satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp 2,3 miliar dari saksi kasus dugaan korupsi di LPEI bernama Bayu Suryo Adiwinata, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 
22:08
21 Januari 2025

Guru Spiritual Ungkap Asal-usul Mobil Mercy yang Disita KPK Terkait Kasus LPEI: Dari Pasien Romo

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp 2,3 miliar.

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Adapun penyitaan dimaksud berasal dari saksi yang diperiksa pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

Dia adalah Bayu Suryo Adiwinata.

Bayu mengaku sebagai guru spritual. Ia biasa dipanggil dengan sebutan romo.

"Oh iya, jadi gini, romo guru spiritual. Jadi ternyata mobil yang dikasih ke romo ya alhamdulillah bisa menjadi pengembangan untuk ini ya. Romo sangat bersyukur bisa membantu KPK," ucap Bayu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) malam.

Bayu mengatakan mobil yang disita KPK adalah pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto. Bayu menyebut Hendarto sebagai pasiennya.

"Dari salah satu pasien Romo," kata Bayu.

Selain menyita Mercedes Benz tipe GLE 450, KPK juga menyita sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T seharga Rp370 juta.

Namun, motor gede (moge) itu bukan disita dari Bayu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil dan moge yang disita diduga ada kaitannya dengan perkara LPEI.

KPK sedang menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aset para tersangka.

"Ada keterkaitan dengan LPEI. Jadi mobil Mercy dan moge itu diduga bahwa itu terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. Kita pakai follow the money, ke mana nih, oh di tempatnya Romo. Nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah, atau memang dititip. Tapi kita lakukan penyitaan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.

Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI

"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa.

Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. 

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.

Dalam pengusutannya, KPK telah menyita total 44 aset properti diduga milik tersangka. Taksiran 44 aset yang disita bernilai sekira Rp200 miliar.

44 aset tanah dan bangunan itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sudah lebih dulu disita oleh KPK. Di mana nilai aset kendaraan dan barang lainnya dimaksud sedang dinilai oleh Tim KPK.

Selain itu, KPK juga menyita tiga motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar; mobil merek Wuling senilai Rp350 juta; serta barang bukti elektronik dan dokumen. Penyitaan itu berasal dari kediaman direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) periode 2019–2023.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #guru #spiritual #ungkap #asal #usul #mobil #mercy #yang #disita #terkait #kasus #lpei #dari #pasien #romo

KOMENTAR