Juru Sita PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Mengaku Pinjam
Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina usai diperiksa sebagai saksi kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
18:40
21 Januari 2025

Juru Sita PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Mengaku Pinjam

- Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku pernah menerima uang mencapai Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal ini terungkap ketika Rini diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Awalnya, Rini mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta karena membantu Lisa memantau berkas perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Dikasih apa sama Bu Lisa?" tanya ketua majelis hakim, Tegus Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

"Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta," jawab Rini.

Kepada hakim, Rini menyebut Lisa memberikan uang itu untuk jajan.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut juga dibagikan kepada staf bagian pidana lainnya di PN Surabaya.

"Katanya untuk jajan dan dibagi ke teman-teman, gitu aja," papar Rini.

Dalam sidang ini, Rini mengungkapkan bahwa total uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur itu mencapai Rp 50 juta.

Mendengar pengakuan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung pun menggali alasan pemberian uang puluhan juta tersebut.

Namun, juru sita PN Surabaya ini mengeklaim bahwa keseluruhan uang tersebut bukan hanya pemberian, tetapi juga sebagai pinjaman.

“Yang Bu Lisa ngasih ke saya sendiri 5 (juta), Pak. Selebihnya saya pinjam ke Bu Lisa,” kata Rini.

"Perkiraan ibu Rp 50 juta ya totalnya?" tanya jaksa.

"Karena saya kan pinjam ke beliau itu," jawab Rini.

Jaksa pun menanyakan apakah uang itu sudah dikembalikan.

Kepada jaksa, Rini mengaku belum memiliki cukup uang untuk mengembalikannya.

"Ya, ibu mau ngomong pinjam yang penting totalnya. Saya ingin tanyakan, ibu pernah kembalikan tidak ini?" tanya jaksa.

"Memang rencana mau saya kembalikan, Pak, cuma masih belum ini, belum terkumpul (uangnya)," kata Rini.

Jaksa terus menggali keterangan Rini soal pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta tersebut, termasuk apakah pemberian itu dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan.

"Waktu Saudara saksi terima uang dari Lisa Rachmat, Saudara saksi lapor enggak ke pimpinan Saudara?" tanya jaksa.

"Enggak, karena memang buat pribadi, buat saya, sakit waktu itu," jawab Rini.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #juru #sita #surabaya #dapat #juta #dari #pengacara #ronald #tannur #mengaku #pinjam

KOMENTAR