KPU Bantah Larang ''Mahfud'' Nyoblos di Bima, Saldi Isra: Enggak Ketemu Mahfud MD Kalau di Sana...
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selaku termohon dalam sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Bima membantah dalil ada seorang bernama Mahfud yang tidak diizinkan mencoblos.
Kuasa hukum termohon, Ahmad, mengatakan bahwa dalil ini tidak ditemukan karena tak ada orang yang bernama Mahfud di TPS 1 Kelurahan Paruga yang dituduhkan pemohon.
"Terkait dengan dalil atas nama Mahfud di TPS 1 Kelurahan Paruga diberikan formulir C pemberitahuan tetapi tidak diizinkan untuk memberikan suara," kata Ahmad dalam sidang yang digelar di Panel II Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025).
"Adapun jawaban kami adalah pada TPS 1 Kelurahan Paruga tidak ada pemilih dalam DPT yang bernama Mahfud," ujarnya lagi.
Mendengar jawaban termohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah yang dimaksud Mahfud adalah eks Ketua MK Mahfud MD.
"Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD, Pak, hahaha," katanya.
"Enggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan," kata Saldi.
Ahmad kemudian menguatkan jawabannya dengan menyebut nama Mahfud tidak ada dalam daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih tetap.
"Jadi pada hari pemungutan suara, persoalan ini pun tidak muncul Yang Mulia," tutur Ahmad.
Selain soal nama Mahfud, KPU Kota Bima juga membantah dalil mengenai pemilih ganda yang telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda di 21 TPS.
Menurut termohon, selama proses pemungutan dan penghitungan suara, tidak pernah muncul persoalan sebagaimana yang dituduhkan pemohon, termasuk pada saat rekapitulasi di kecamatan maupun di tingkat KPU Kota Bima.
Termohon mengatakan, saksi pemohon menandatangani C.Hasil di semua TPS, termasuk 21 TPS yang dipersoalkan.
Namun, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan bahwa ada satu kecamatan dari lima kecamatan di Kota Bima yang tidak ditandatangani saksi pemohon, yaitu Kecamatan Asakota.
Di samping itu, paslon nomor urut 1, Arahman dan Feri Sofiyan, yang menjadi pihak terkait, mengatakan bahwa pemohon atau paslon nomor urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah, tidak menjelaskan korelasi antara pemilih ganda dan permintaan pemungutan suara ulang.
Pemohon juga tidak menguraikan pelanggaran yang terjadi di 21 TPS sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Sebab itu, dalam eksepsi mereka meminta MK menerima eksepsi dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Tag: #bantah #larang #mahfud #nyoblos #bima #saldi #isra #enggak #ketemu #mahfud #kalau #sana