ATR/BPN Akui telah Terbit SHGB dan SHM untuk 263 Bidang di Luar Garis Pantai Desa Kohod, Nusron Wahid Lakukan Investigasi dan Siap Ambil Langkah Tegas
Sorotan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pada Senin (20/1) Nusron menyampaikan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi persoalan tersebut. Khususnya yang terkait dengan kewenangan ATR/BPN. Dia mengakui bahwa di lokasi tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menteri Nusron pun membeber data SHGB itu. Dia menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari penelusuran awal yang dilakukan oleh instansinya. Setidaknya ada 263 bidang di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten sudah memiliki SHGB. Terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Nusron menyampaikan bahwa hasil koordinasi pengecekan tersebut, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai. Karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. ”Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021) maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan,” tegasnya.
Bahkan, Nusron menyatakan, pembatalan bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. ”Selama usianya belum mencapai lima tahun,” kata dia. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut. Menurutnya, aplikasi tersebut berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, investigasi dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengirim Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai di Desa Kohod. Langkah itu diambil untuk memastikan bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai desa di wilayah pesisir utara Banten.
”Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ungkap Nusron. (*)
Tag: #atrbpn #akui #telah #terbit #shgb #untuk #bidang #luar #garis #pantai #desa #kohod #nusron #wahid #lakukan #investigasi #siap #ambil #langkah #tegas