Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU
Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU. [Antara]
12:24
23 Juli 2024

Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mempercepat proses terkait pengganti Hasyim Asy'ari pasca dipecat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kasus cabul. Namun, Jokowi mengklaim masih menunggu proses administrasi rampung.

Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan soal surat presiden (surpres) pengganti Ketua KPU.

"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kami percepat," kata Jokowi Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).

Teken Keppres

Baca Juga: RUU TNI-Polri Banjir Kritikan, Jokowi Lempar Bola Panas: Tanya ke DPR

Diketahui, Jokowi telah menandatangani keputusan presiden atau Keppres tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI. Keppres tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Presiden Jokowi jelang keberangkatan menuju Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Novian]Presiden Jokowi jelang keberangkatan menuju Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Novian]

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024. Melalui Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024, Jokowi memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat.

"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/2024). 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus Cabul Hasyim Asy'ari

Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI.Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Baca Juga: Klaim Demokrasi Berjalan Baik, Jokowi Curhat: Tiap Hari Orang Maki-maki dan Bully Presiden

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

Setelah dipecat, posisi Hasyim Asy'ari kini diisi oleh Mochammad Afifuddin. Penggantian sementara pimpinan KPU itu berdasar hasil rapat pleno KPU pada Kamis (4/7/2024) lalu. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #dipecat #gegara #cabul #begini #alasan #jokowi #belum #terbitkan #surpres #pengganti #hasyim #asyari

KOMENTAR