Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali
Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali.. [KlikKaltim.com]
22:16
16 Juli 2024

Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali

Praktisi hukum, Deolipa Yumara menduga menjamurnya tambang ilegal di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar) lantaran banyaknya perusahaan yang kesulitan mengurus perizinan.

“Banyak perusahaan tambang yang harus di urus izin-izinnya mulai dari izin produksi dan lainnya,” kata Deolipa, di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Deolipa mencontohkan, ada sebuah perusahaan bernama Berkat Mufakat Bersama Energi yang masih belum bisa beroprasi lantaran belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ada satu perusahaan Berkat Mufakat Bersama Energi sebenernya izin-izinnya sudah lengkap, rekomendasi gubernur sudah ada, cuma mereka gak berani beroperasi kenapa? Karena kurang satu yaitu izin IPPKH,” katanya.

Baca Juga: Bongkar Bisnis Tambang Ilegal di Kukar IKN, Deolipa Yumara: Bikin Kacau Negara!

Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)

Meski demikian, mereka sedang mengurus perizinan tersebut. Di saat pengurusan masih berjalan, perusahaan tersebut ternyata sudah mengantongi IUP-OP untuk waktu 20 tahun ke depan.

“Dari tahun 2015 izin terbitnya sampai tahun 2035. Ini tambang batubara ada di Kalsel lahannya ya,” ucapnya.

Meski telah mengantongi IUP-OP, lanjut Deolipa, perusahaan tersebut juga belum berani beroprasi karena belum mengantongi rekomendasi IPPKH, yang harus diurus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ilustrasi tambang ilegal. (Pixabay)Ilustrasi tambang ilegal. (Pixabay)

“Nah (saat) sedang mengurus ini, tiba-tiba dicabut izinnya padahal perusahaan ini sudah patuh sama hukum,” jelas Deolipa.

“Artinya tidak berani atau tidak mau melakukan penambangan kalau belum ada yang menerbitkan izin terbit. Tapi dicabut oleh (Kementerian Investasi) BKPM,” tambahnya.

Baca Juga: Menuju Swasembada Pangan Indonesia: Mekanisasi Jagung, Tebu, Sampai Beras Gunakan Dua Pulau Ini

Deolipa mengaku heran, lantaran tiba-tiba izin operasi penambangan dicabut meski perusahaan belum beroprasi.

“Jadi mereka tahu harus patuh hukum, jadi mereka lagi proses izin IPPKH tau-tau dicabut. Nah kemudian ini salah cabut IUP oleh pemerintah. Nah perusahaan seperti ini Pemerintah ga boleh cabut IUP karena masih mengurus izin, belum selesai, apalagi IUPnya sampe 2035, masih aktif,” jelasnya.

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Pihak perusahaan, kata Deolipa, sudah pernah melayangkan bersurat kepada BKPM soal pencabutan IUP, pada bulan Juni 2022 lalu. Pihak perusahaan meminta untuk melakukan musyawarah terkait pencabutan IUP tersebut. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh pihak BKPM. Hingga akhirnya pihak perusahaan kembali melayangkan surat keduanya, pada 23 Oktober 2022. Surat tersebut kembali tidak mendapat respon dari pihak BKPM.

“Tanggal 25 Mei 2023 dibikin surat ketiga, permohonan penerbitan kembali IUP-OP PT BMBE sampai bulan Mei 2023 tidak dijawab. Terakhir mereka menangis,” jelas Deolipa.

Deolipa mengaku pada 10 Juni 2024 lalu, pihak perusahaan kemudian kembali mengajukan permohonan. Namun hal itu sama sekali tidak direspons.

“Tapi ada informasi, benar mereka yang mencabut IUP-OP perusahaan-perusahaan yang gak aktif, tapi untuk mengaktifkan kembali mereka ke ESDM. Jadi yang cabut BKPM yang menerbitkan ESDM. Ini dua kementerian yang berbeda,” bebernya.

Deolipa mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM dan BKPM soal kewenangan ini. Namun belum ada satupun yang menjawabnya.

“Dua-duanya gak berani jawab sampe sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ini ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali,” pungkasnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #duga #tambang #ilegal #kukar #kaltim #gegara #sulit #urus #izin #deolipa #kementerian #kita #lemah #sekali

KOMENTAR