Soal Peluang Kaesang Maju di Pilkada, Jokowi: Jawa Tengah-Jakarta Bagus, karena...
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)
12:16
16 Juli 2024

Soal Peluang Kaesang Maju di Pilkada, Jokowi: Jawa Tengah-Jakarta Bagus, karena...

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai Jakarta atau Jawa Tengah sama bagusnya. Hal ini disampaikan Jokowi saat menanggapi pertanyaan terkait putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju di antara kedua provinsi tersebut.

"Di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus, karena ini kan semuanya wilayah Indonesia," kata Jokowi jelang keberangkatan menuju Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi memberikan respons soal peluang putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024 menyusul KPU yang menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024).

Jokowi menyampaikan bahwa tugasnya sebagai orang tuahanya mendoakan yang terbaik.

Baca Juga: Siap Atasi Macet & Banjir Jakarta, Jusuf Hamka Ungkap Gagasannya Jika Jadi Wagub Dampingi Kaesang

"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi usai pelepasan bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meski demikian Jokowi tidak merespons lagi pertanyaan lanjutan dari awak media yang bertanya antara Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah atau Pilkada Jakarta.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berbincang dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. (Foto dok. PSI)Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berbincang dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. (Foto dok. PSI)

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024).

Dalam PKPU anyar itu, tertera aturan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

PKPU tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Baca Juga: Survei Terbaru Elektabilitas Pilkada Jateng: Irjen Ahmad Lutfhi Ditempel Ketat Sudaryono, Nama Kaesang Raib!

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #soal #peluang #kaesang #maju #pilkada #jokowi #jawa #tengah #jakarta #bagus #karena

KOMENTAR