21
Pengacara Deolipa Yumara. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
22:08
18 Januari 2025
Deolipa Yumara Sebut Uang Donasi Agus Salim Masuk Kategori Nonhukum, Ini Konsekuensinya
Pengacara Deolipa Yumara memberikan penjelasan atas polemik uang hasil donasi untuk Agus Salim yang ternyata telah diberikan ke korban bencana alam di NTT.
Deolipa berpandangan, uang donasi Agus Salim yang awalnya diniatkan para donatur untuk membantu biaya pengobatan matanya yang usai menjadi korban penyiraman dengana air keras masuk ke dalam kategori uang non hukum.
"Uang donasi sebenarnya adalah uang non hukum namanya karena sifatnya kerelaan. Memberi dengan rela. Apakah uang non hukum bisa digugat? Bisa, tapi apakah punya nilai gugatan? Rasanya agak sulit karena uang ini uang non hukum yang diberikan secara suka rela dan ikhlas," kata Deolipa Yumara kepada wartawan, Sabtu (18/1).
Karena uang donasi masuk ke dalam kategori uang non hukum, maka uang tersebut tidak punya nilai gugatan. Ketika uang itu ada di Agus Salim, uang itu menjadi sepenuhnya milik Agus Salim.
Namun masalahnya, uang itu kemudian dipindahkan ke rekening yayasan milik Novi. Perpindahan itu otomatis menghilangkan kepemilikan uang yang sebelumnya milik Agus Salim.
Ketika uang itu kemudian diserahkan ke masyarakat korban letusan gunung Lewotobi di NTT, menurut Deolipa Yumara, hal itu boleh-boleh saja dilakukan.
"Kalau uang ini dikirim ke NTT ya sah-sah saja. Karena ini uang non hukum karena donasinya tidak dilandaskan pada izin dari kementerian," tuturnya.
Uang donasi bisa masuk ke dalam kategori uang hukum ketika proses donasinya melalui izin dari kementerian. Berhubung Denny Sumargo dan Novi melakukan penggalangan dana untuk Agus Salim tanpa izin ke kementerian, maka status uang termasuk termasuk uang non hukum.
"Menurut saya uang donasi itu diberikan ke masyarakat NTT karena tidak ada dasar donasi itu. Ini uang non hukum," kata Deolipa. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #deolipa #yumara #sebut #uang #donasi #agus #salim #masuk #kategori #nonhukum #konsekuensinya