Pembahasan Kilat Revisi UU Wantimpres: Selasa Dibahas, Kamis Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR
Sidang paripurna DPR RI penutupan masa sidang V di gedung MPR/DPR, Kamis (11/7/2024). (Suara.com/Bagaskara)
12:04
11 Juli 2024

Pembahasan Kilat Revisi UU Wantimpres: Selasa Dibahas, Kamis Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024, Kamis (11/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR.

Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Lodewijk pun lantas meminta persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir terhadap RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Baca Juga: DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Airlangga Golkar

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?," kata Lodewijk dalam rapat.

"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang hadir.

Dengan disetujuinya RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Nantinya hanya tinggal dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

RUU Wantimpres ini terkesan dilakukan secara kilat. Di mana pada hari Selasa dibahas dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disetujui dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR RI. Dan pada Kamis hari ini diketuk untuk diamini menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Jadi DPA

Baca Juga: Wantimpres Bakal jadi Dewan Pertimbangan Agung Seperti Orde Baru, Anggota Baleg DPR: Tak Semua Orba Jelek

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Wantimpres. Pertama perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu dewan pertimbangn presiden menjdi dewan pertimbangan agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginn dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, meski berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung nanti tugasnya tetap sama seperti Wantimpres.

"Yang kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu kan cuma 8, sekarang disershkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," katanya.

Kemudian yang terakhir, kata dia, menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," katanya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #pembahasan #kilat #revisi #wantimpres #selasa #dibahas #kamis #disetujui #jadi #inisiatif

KOMENTAR