Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental, Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 yang menjerat tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) segera memasuki babak baru.
Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara, bukti, serta tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, terbukti melakukan pembunuhan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Samista dalam konferensi pers di Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Akibat perbuatannya, oara tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penadahan.
Pembunuhan Berencana
Dua dari tiga tersangka penembakan, Sertu AA dan KLK BA, dikenai pasal pembunuhan berencana.
Menurut Puspomal, terdapat unsur yang menyebabkan dua tersangka bisa diancam pasal pembunuhan berencana, yakni adanya jeda waktu untuk berpikir melakukan tindakannya.
"(Pasal) pembunuhan berencana itu (dipakai karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," kata Sasmita.
Selain soal pembunuhan, ketiga tersangka juga bakal didakwa melakukan penadahan yang akhirnya berujung pada pembunuhan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, mengungkapkan bahwa tiga prajurit TNI AL tersangka penembakan juga dijerat dengan pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Riswandono di Markas Puspomal, Jakarta Utara, Rabu.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman hingga akhirnya para tersangka dapat menguasai mobil tersebut.
Ilyas yang mengejar mobil miliknya lantas ditembak oleh prajurit TNI AL yang dipergoki di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku untuk menembak korban, lima butir selongsong, baju korban, serta bukti transfer.
Anak Korban Puas
Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak oleh anggota TNI AL, menyatakan puas dengan penerapan pasal pembunuhan berencana yang dikenakan oleh Puspomal kepada para tersangka.
"Ya, ketika tadi saya mendengar pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan Abang saya pun sangat merasa puas dengan pasal yang dikenakan untuk pelaku," ungkap Rizky saat ditemui di Markas Puspomal, Jakarta Utara.
Rizky dan keluarganya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban akan hadir di Pengadilan Militer selama proses persidangan.
"Kita bareng-bareng untuk melihat proses ke depannya begitu," ujar dia.
Rizky juga mengapresiasi langkah cepat Puspomal dalam menangani kasus ini, yang telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Segera Disidang
TNI Angkatan Laut berjanji bahwa tiga tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Militer secara cepat dan transparan.
Riswandono mengatakan ini usai ditanya soal proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
"Nanti persidangannya, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan," kata Riswandono.
Ia tak memerinci target pasti persidangan itu akan selesai dalam waktu berapa lama.
Namun, dalam dua pekan ke depan, Keputusan Penyerahan Perkara (Kepra) akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 208 Jakarta.
"Kita koordinasi sama Kakum Armada. Itu segera diterbitkan Kepra. Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer 208 Jakarta," ujar Riswandono.
"Jadi kami maraton secepat-cepatnya. Maksimal kami sudah koordinasi sama staf dua minggu, mudah-mudahan sudah selesai, di kami ya di Oditurat ya," kata dia.
Tag: #babak #baru #kasus #penembakan #rental #prajurit #dijerat #pasal #pembunuhan #berencana