KPU: Etik dan Metodologi Lembaga Survei Ranah Asosiasi
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz usai rapat tim kampanye seluruh paslon di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
19:18
18 Januari 2024

KPU: Etik dan Metodologi Lembaga Survei Ranah Asosiasi

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa metodologi penelitian setiap lembaga survei pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti merupakan wewenang asosiasi lembaga survei, meski KPU akan memberi sertifikat terdaftar setelah melaksanakan sejumlah rangkaian verifikasi.

"Kalau kita mendaftar sesuatu, kita menulis pernyataan. Tapi, kalau etik dan segala macam, asosiasi, itu akan menjadi peran dari asosiasi (lembaga survei)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (18/1/2024).

Oleh karena itu, untuk mendaftar ke KPU, lembaga-lembaga survei itu harus menyertakan surat keterangan terdaftar di asosiasi lembaga survei.

Menurut Mellaz, paradigma ini merupakan hasil dari aspirasi sejumlah lembaga survei dan asosiasi ketika menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.

"Soal etik dan soal metodologi, KPU tidak punya kompetensi ke sana. Itulah gunanya dari asosiasi lembaga survei, dan kita terbantu. Soal lain, publik biar menilai," kata Mellaz.

Dia menyebut bahwa pendaftaran lembaga survei untuk Pemilu 2024 sudah ditutup sejak 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara, sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

"Per 15 Januari pukul 23.59, informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas (Partisipasi Masyarakat dan Humas), tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," ujar Mellaz.

"(Sebanyak) 70 lembaga posisinya sudah proses penerbitan sertifikat terdaftar," katanya lagi.

Kemudian, Mellaz mengatakan KPU akan melakukan verifikasi terkait berbagai syarat administrasi, seperti status badan hukum, pernyataan bukan bagian dari pemenangan salah satu peserta pemilu, serta status dalam asosiasi lembaga survei.

Selain harus lengkap, dokumen-dokumen yang dilampirkan ke KPU untuk mendaftar juga harus ditunjukkan bukti aslinya.

"Kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU (kerja sama) dengan KPU. Atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," kata Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, jumlah lembaga survei yang sudah mendaftar bisa berkurang jika tak memenuhi kriteria dari hasil verifikasi KPU.

Apalagi, belum seluruh 83 lembaga survei ini diberikan sertifikat terdaftar oleh KPU.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #etik #metodologi #lembaga #survei #ranah #asosiasi

KOMENTAR