Canda Saldi Isra Soal Cabup Yalimo Suap MK Rp 3 Miliar di 2020: Jangan-jangan Hakim Garis...
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan)dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupat
17:50
15 Januari 2025

Canda Saldi Isra Soal Cabup Yalimo Suap MK Rp 3 Miliar di 2020: Jangan-jangan Hakim Garis...

Hakim konstitusi Saldi Isra berkelakar dengan menyebut suap perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan pada 2020 diterima hakim garis.

Kelakar itu disampaikan Saldi karena pengacara calon bupati dan wakil bupati Yalimo nomor urut 2, Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo, tidak mengetahui hakim yang disuap.

Kubu Alex-Ahim menyebut bahwa terdapat rekaman video calon bupati nomor urut 1 yang diketahui sebagai petahana, Nahor Nekwek, mengaku menyuap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu 2020.

"Ada disebut nama hakimnya enggak?” tanya Saldi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Pengacara Alex-Ahim, Pither Ponda Barany, kemudian menjelaskan bahwa dalam video itu tidak disebutkan siapa hakim yang disuap.

Mendengar jawaban ini, Saldi pun berkelakar.

“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” ujar Saldi tertawa.

“Ya kira-kira,” jawab Pither ikut tertawa.

Saldi pun meminta rekaman video itu diserahkan agar hakim konstitusi MK saat ini bisa melihatnya dan menjadi bahan evaluasi.

“Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau enggak,” tutur Saldi.

Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa terdapat video berdurasi 7 menit di sebuah acara di Distrik Abenaho.

Dalam acara itu, terekam bahwa pada Pilkada 2020, pasca putusan MK Nomor 145 tanggal 15 April 2021, Nahor secara terbuka mengaku ia menerima uang Rp 3 miliar dari pengusaha bernama Wanto.

“Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 tersebut Dr. Nahor Nekwek, S.Pd, MM, membayar (menyuap) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan putusan di MK,” sebagaimana dikutip dari permohonan tersebut.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #canda #saldi #isra #soal #cabup #yalimo #suap #miliar #2020 #jangan #jangan #hakim #garis

KOMENTAR