Momen Hasto Selesai Diperiksa KPK terkait 2 Perkara, Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) siang, didampingi kuasa hukumnya. 
15:10
13 Januari 2025

Momen Hasto Selesai Diperiksa KPK terkait 2 Perkara, Suap dan Perintangan Penyidikan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) siang.

Hasto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.32 WIB. 

Ia diperiksa KPK selama kurang lebih kurang lebih selama 3,5 jam.

Pantauan Tribunnews, tak banyak pernyataan yang disampaikan Hasto ketika keluar dari gedung KPK

Meski dikerumuni awak media yang ingin menyampaikan pertanyaan, Hasto tetap irit bicara.

Hasto yang mengenakan jas hitam itu, didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Pada kesempatan tersebut, pernyataan singkat disampaikan tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail menegaskan, pemeriksaan terhadap Hasto sudah selesai dilaksanakan hari ini. 

"Proses pemeriksaan, sudah selesai dilakukan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan oleh pihak penyidik," katanya, Senin.

Ia menjelaskan, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK atas dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan.

"Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yakni perkara suap dan perkara menghalang-halangi penyidikan," jelas Maqdir. 

Maqdir juga menegaskan, Sekjen PDIP akan mengikuti proses selanjutnya dari KPK.

"Tentu akan kami ikuti sesuai kebutuhan pihak penyidik," imbuhnya. 

Selesai diperiksa, Hasto bersama Tim Hukum PDIP menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK

Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata-kata, "Merdeka".

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin pagi. Ia tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 09.30 WIB.

Hasto disambut demonstrasi dari kelompok masyarakat.

Tak sendiri, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail bersamanya.

Namun, saat Hasto naik ke lantai 2 Gedung KPK, hanya Maqdir Ismail yang menemani Hasto untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Ronny mengungkapkan, KPK memberikan batasan kepada penasihat hukum untuk saksi maupun tersangka.

"Yang mendampingi Mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail," katanya.

Dalam proses hukum ini, Ronny menyebut, Hasto dikawal oleh seribu pengacara.

Ribuan pengacara tersebut, terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum se-Indonesia.

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ucapnya.

"Dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDIP, se-Indonesia. Nanti kita akan update terus kawan-kawan, terima kasih atas kerja samanya," imbuhnya. 

Kasus yang Menjerat Hasto

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.

Hasto, orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setyo mengatakan, dalam proses pemilihan legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia.

Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. 

Setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. 

Hasto juga diduga secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku. 

"Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia," tutur Setyo.

Hasto pun disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.  Namun, Riezky tetap menolak.

Tak sampai di situ, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. 

"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ucapnya.

Setyo menambahkan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto

Hasto disebut mengatur perencanaan hingga penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.

"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Facundo Chrysnha Pradipha, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #momen #hasto #selesai #diperiksa #terkait #perkara #suap #perintangan #penyidikan

KOMENTAR