Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Menko Marves Luhut Tengah Lakukan Evaluasi
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. JawaPos.com)
16:48
18 Januari 2024

Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Menko Marves Luhut Tengah Lakukan Evaluasi

- Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen diduga membuat banyak para pelaku pemilik tempat hiburan mengeluh.

Lantaran dugaan kenaikan PBJT membuat mereka merugi hingga beberapa tempat hiburan miliknya sepi pengunjung.

Salah satunya Inul Daratista yang ikut memprotes akan adanya kenaikan PBJT jasa hiburan melalui unggahan media sosial Instagram dan menandai langsung Sandiaga Uno.

Namun nampaknya para pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega setelah pemerintah menunda penerapan PBJT.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelas Menko Marves.

"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #rencana #kenaikan #pajak #hiburan #ditunda #menko #marves #luhut #tengah #lakukan #evaluasi

KOMENTAR