KPK Pede Menang Praperadilan Lawan Hasto dan Buka Peluang Penahanan, PDIP: Tak Usah Giring Opini
Guntur menganggap KPK tak perlu menggiring opini lewat pernyataan Asep yang percaya diri bakal menang praperadilan melawan Hasto dan berupaya menahannya.
Pasalnya, sambung Guntur, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto dinilai mengada-ada dan bersifat politis.
Guntur mengungkapkan penilaiannya tersebut mengutip pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"KPK tidak perlu menggiring opini menang di praperadilan, sementara alasan-alasan menetapkan tersangka Sekjen PDI Perjuangan hanya mengada-ada lebih ke alasan politis, mengutip rilis yang dibacakan Ketua KPK."
"Bahwa mentersangkakan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan, penempatan caleg Harun Masiku orang Toraja, Sulsel sebagai caleg di Sumatera Selatan, urusan PAW dan lain-lain serta bertentangan dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).
Guntur mengatakan dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan tidak terlibat terkait penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Selain itu, sambungnya, dinyatakannya Hasto oleh KPK telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice juga tidak pernah muncul dalam persidangan-persidangan terkait kasus Harun Masiku.
"Ini yang kami sebut pemidanaan yang dipaksakan. Atau publik lebih mengenal sebagai politisasi dan kriminalisasi," tegasnya.
Guntur menganggap penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dianggap mengada-ada mengacu pada pernyataannya tersebut.
Namun, dia menegaskan PDIP masih enggan untuk berandai-andai.
"Kalau alasan penetapan tersangka saja bagi kami mengada-ada, apalagi sampai mau memaksa menahan. Tapi kami tidak mau berandai-andai dulu.
Guntur lalu mengatakan jika memang Hasto besok ditahan, maka dia juga mempertanyakan adanya puluhan orang yang sudah menjadi tersangka tetapi juga belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Apabila penahanan terhadap Hasto tetap dilakukan, Guntur menegaskan bahwa KPK terbukti dijadikan alat politik untuk menarget PDIP.
"Bisa dicek data KPK, ada 40 orang lebih sudah jadi tersangka KPK tapi belum ditahan, kenapa tiba-tiba mau memaksa menahan Sekjen PDI Perjuangan?"
"Maka, publik akan semakin sadar bahwa KPK sudah menjadi 'alat politik' untuk menargetkan PDI Perjuangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Guntur memberikan peringatan kepada partai politik (parpol) lain yang bisa saja ditarget oleh KPK dan berujung adanya petinggi yang dijadikan tersangka.
Pasalnya, seperti yang dikatakan Guntur sebelumnya, KPK digunakan untuk menjadi alat politik dengan mencari-cari kasus.
"Kami juga menyampaikan pesan pada parpol-parpol lain, kalau saja Sekjen PDI Perjuangan, parpol pemenang pemilu kena target politik dan Hasto bukan pejabat publik, bagaimana dengan pengurus parpol-parpol yang lain? Apa mau jadi sandera politik dengan alat KPK yang mencari-cari kasus? pungkasnya.
KPK Buka Peluang Tahan Hasto Besok usai Diperiksa, juga PeDe Menang Praperadilan
Sebelumnya, KPK membuka peluang menahan Hasto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin besok.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto.
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.
Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada Senin besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.
Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.
Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025).
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.
ILUSTRASI Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi PDIP)Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep.
Dia mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara.
Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.
Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto.
"Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum," ujarnya.
Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.
"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut."
"Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tag: #pede #menang #praperadilan #lawan #hasto #buka #peluang #penahanan #pdip #usah #giring #opini