Tepis Isu PDIP Ganti Sekjen, Komarudin Watubun Singgung Pesanan Sponsor Di Kasus Harun Masiku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Suara.com/Bagaskara)
15:32
27 Juni 2024

Tepis Isu PDIP Ganti Sekjen, Komarudin Watubun Singgung Pesanan Sponsor Di Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menegaskan, tak ada wancana menganti Hasto Kristiyanto dari posisi Sekretaris Jenderal usai kasus Harun Masiku ramai kembali.

"Enggak ada, enggak ada (pergantian)," kata Komarudin Watubun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Justru, kata dia, Hasto sedang berupaya membantu negara untuk kasus Harun Masiku biar ada titik terang. Pasalnya, Harun Masiku dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

"Justru Pak Sekjen ini kan lagi di masalah yang sebenarnya kan, gimana ya. Urusan Harun Masiku itu orang sudah berapa lama, kemudian dari hitungan salah satu urusan begitu itu kan menyangkut kerugian negara kan," ujar dia.

Baca Juga: Tebar Senyum saat Ditanya Masalah Kasus di KPK dan Polda, Hasto PDIP Kini Ngaku Sibuk Kebut Disertasi UI

"Nah kira-kira urusan Masiku ini berapa sih kerugian negara, atau siapa yang rugi yang luar biasa di situ," sambungnya.

Apa yang terjadi kekinian, menurutnya, justru Hasto seperti diserang. Ia pun curiga Hasto sengaja dibidik karena adanya pesanan.

"Tapi ini kan terkesan serangan ke sekjen, serangan ke partai, kelihatannya. Ada pesan sponsor kan kelihatannya," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, struktur PDIP hingga kekinian masih kompak. Soal pergantian jabatan Sekjen ada mekanismenya tersendiri.

"Enggak, siapa yang bilang diganti? Mekanisme dan kalau tidak ikut mekanisme kongres, itu kewenangan prerogatif ketua umum, dan soal itu tanya ibu ketua umum, saya tidak punya kapasitas," ujarnya.

Baca Juga: Santer Isu Sekjen Hasto Kristiyanto Bakal Diganti Gegara Terlilit Kasus, Begini Kata PDIP

"Dan struktur partai sampai hari ini tetap kompak, siap mengawal partai, mengawal ketua umum, mengawal sekjen, dan mengawal simbol-simbol partai," sambungnya.

Untuk diketahui, Hasto menghadapi dua pemanggilan aparat penegak hukum masing-masing di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Di Polda Metro Jaya Hasto harus penuhi panggilan pemeriksaan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.

Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Sementara di KPK, Hasto diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi pergantian antar waktu DPR RI Harun Masiku.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #tepis #pdip #ganti #sekjen #komarudin #watubun #singgung #pesanan #sponsor #kasus #harun #masiku

KOMENTAR