Megawati Kecewa MK Kini Dijadikan Mainan Konstitusi, KPK Juga Kena Senggol Disebut Tak Ada Kerjaan
Hal tersebut disampaikan oleh Megawati dalam HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) saat menyinggung fungsi MK yang dibangun pada zamannya saat masih menjabat sebagai Presiden RI ke-5.
Megawati mengatakan, padahal dulu ketika ia masih berkuasa, dirinya lah yang membentuk lembaga konstitusi tersebut.
Bahkan, Megawati mengaku dirinya sendiri yang mencari gedung untuk MK.
"MK saya yang bikin. Coba, perlu ada MK. Saya cari gedungnya sendiri, Presiden nih. Itu di situ tuh megah waktu itu Pak Jimly yang saya jadikan," ujar Megawati,
Selain membahas soal MK, Megawati juga menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebut, KPK tidak mempunyai pekerjaan lain karena hanya mengubrek-ubrek Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu," ujar Megawati.
Megawati lantas mengingatkan bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.
Bahkan, Megawati mengaku, dia sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.
"Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh. Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan."
"Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi," ungkapnya.
Sebagaimana informasi, Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.
Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Tag: #megawati #kecewa #kini #dijadikan #mainan #konstitusi #juga #kena #senggol #disebut #kerjaan