Wacana Libur Sekolah saat Ramadan, Komisi X DPR: Perbanyak Pesantren Kilat
Wacana tersebut pun diusulkan supaya para siswa melakukan banyak kegiatan keagamaan selama libur sekolah.
"Ya mungkin kegiatan-kegiatan keagamaan, mungkin diperbanyak melalui pesantren kilat, atau misalnya melalui kegiatan-kegiatan sosial lainnya di bulan Ramadhan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Lalu mengungkapkan, libur sekolah sebulan saat Ramadan pernah terjadi di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Namun, tujuan Gus Dur meliburkan siswa bukan untuk membuat mereka liburan di rumah saja.
"(Tapi) Meminta kepada sekolah-sekolah untuk berkreasi, berinovasi, misalnya dengan pesantren kilat, kemudian safari Ramadan, kegiatan-kegiatan keagamaannya lebih diperbanyak dibanding hari-hari biasa selain Ramadhan," katanya.
Adapun kini, Lalu menegaskan belum ada keputusan dari pemerintah mengenai wacana libur sekolah satu bulan ini.
"Kalau saya melihat kalender pendidikan itu tidak ada tercantum libur selama satu bulan. Bulan puasa ini kan mulai bulan Maret, ya, tanggal 1 sampai sekitar akhir Maret lah. Nah, itu di kalender pendidikan sementara hari ini tidak ada," tandas Legislator PKB itu.
Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.
Kekinian wacana tersebut muncul kembali. Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.
Rinciannya dua hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1446 H pada Senin, (31/3/2025) dan Selasa (1/4/2025) serta empat hari cuti bersama lebaran pada Rabu (2/4/2025), Kamis (3/4/2025), Jumat (4/4/2025), dan Senin (7/4/2025).
Momen libur lebaran 2025 nanti diselingi libur akhir pekan atau weekend sebelum Idul Fitri, dan di sela cuti bersama lebaran. Dengan demikian, masa liburan lebaran lebih panjang.
Jika melihat Kalender 2025, akan ada dua hari libur akhir pekan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, yakni Sabtu (29/3/2025) dan Minggu (30/3/2025).
Sedangkan dua hari libur weekend di sela cuti bersama jatuh pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).
Artinya, libur lebaran tahun depan berpotensi sebanyak 10 hari. Dengan demikian masyarakat terutama umat Islam yang mudik untuk merayakan Idul Fitri bisa menikmati masa libur panjang.
Tag: #wacana #libur #sekolah #saat #ramadan #komisi #perbanyak #pesantren #kilat