KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Sita Uang hingga Dokumen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). KPK ungkap 9 orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, termasuk seorang jaksa. Dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan intensif penyidik.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
12:38
29 Januari 2026

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Sita Uang hingga Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Pada Rabu (28/1), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara.

“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar dia.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun, Sita Sejumlah Dokumen

Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan masih berlanjut hingga hari ini di Kantor Wali Kota Madiun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dalam perkara tersebut.

Baca juga: Buntut OTT Wali Kota Maidi, KPK Sita Dua Mobil Mewah dari Rumah Ketua PBSI Kota Madiun

Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #geledah #kantor #dinas #pendidikan #madiun #sita #uang #hingga #dokumen

KOMENTAR