Dilantik Jokowi jadi Hakim MK, Arsul Sani Klaim Sudah Mundur dari DPR, PPP hingga Peradi
Dilantik Jokowi jadi Hakim MK, Arsul Sani Klaim Sudah Mundur dari DPR, PPP hingga Peradi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
12:32
18 Januari 2024

Dilantik Jokowi jadi Hakim MK, Arsul Sani Klaim Sudah Mundur dari DPR, PPP hingga Peradi

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengklaim sudah melepaskan diri dari instansi lain sebelum bergabung sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan oleh Arsul Sani seusai mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

“Pertama kalau menurut undang-undang MK, seorang Hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka, saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama, Desember 2023,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).

Arsul Sani juga menegaskan bahwa Hakim MK tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, apalagi masuk sebagai anggota kepengurusan partai.

“Maka, saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” ujar Arsul.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu, Arsul Sani juga menjelaskan dirinya memiliki latar belakang sebagai advokat. Untuk itu, sebagai hakim MK, dia tidak boleh sambil berpraktik.

“Maka saya sudah mengundurkan diri juga sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia),” tegas dia.

Dilantik Jokowi

Arsul Sani sebelumnya menyampaikan sumpah jabatan setelah resmi dilantik Jokowi menjadi Hakim Konstitusi. Pelatikan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Peresmian Arsul sebagai hakim konstitusi didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato di lokasi peletakan batu pertama Masjid Negara  di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (17/1/2024). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato di lokasi peletakan batu pertama Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (17/1/2024). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).

Dengan begitu, dia sah menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, pelantikan Arsul ini dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #dilantik #jokowi #jadi #hakim #arsul #sani #klaim #sudah #mundur #dari #hingga #peradi

KOMENTAR