Menhut Nyatakan Terbuka Diskusi dan Kritik Demi Tuntaskan Masalah Hutan Adat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat menerima kunjungan organisasi masyarakat sipil meliputi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Perkumpulan HuMa, di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat (3/1/2025) 
01:20
4 Januari 2025

Menhut Nyatakan Terbuka Diskusi dan Kritik Demi Tuntaskan Masalah Hutan Adat

- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan terbuka berdiskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak demi mencari titik temu dalam menuntaskan permasalahan hutan adat.

Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan sejumlah organisasi masyarakat sipil meliputi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Perkumpulan HuMa, di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat (3/1/2025).

"Saya terbuka untuk diskusi dan mendapat kritik, kita sama-sama cari titik temu di mana," kata Raja Antoni dalam keterangannya, Jumat.

Perihal penuntasan persoalan hutan adat dan pengelolaannya, Raja Antoni menyadari kerja sama dengan masyarakat jadi hal penting untuk menjaga dan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut hutan.

Terlebih pemerintah memiliki keterbatasan baik dari sumber daya manusia maupun pendanaan.

"Saya sangat terbuka kerjasama dengan civil society organization dengan NGO, nasional maupun internasional. Karena saya tahu persis keterbatasan pemerintah baik dari sumber daya, dari segi manusia maupun pendanaan. Approachnya harus kita ubah juga," katanya.

Dalam pertemuan itu Menhut juga telah memerintahkan Plt Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan.

Adapun salah satu tindak lanjut teranyar adalah membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus mengoordinasikan secara intens hasil pertemuan dan pembahasan lainnya dengan organisasi masyarakat adat.

Sementara itu, Direktur HuMa Agung Wibowo berharap persoalan hutan adat bisa ditindaklanjuti oleh Kemenhut, serta mendorong produk hukum daerah terkait masyarakat adat yang merujuk pada hasil kolaborasi riset dengan organisasi sipil pemerhati masyarakat adat.

Saat ini kata Agung, ada 81 permohonan hutan adat yang diajukan oleh koalisi hutan adat ke Kementerian Kehutanan untuk dituntaskan.

Sedangkan kolaborasi riset telah memetakan 461 produk hukum daerah yang berkaitan dengan masyarakat adat. Di mana ada 2,9 juta hektare wilayah adat yang sudah diakui dalam produk hukum tersebut.

"Kami mendorong Menteri bisa menindaklanjuti kolaborasi riset produk hukum daerah yang berhasil memetakan 461 produk hukum daerah terkait masyarakat adat dengan 2,9 juta hektar wilayah adat yang sudah diakui di produk hukum daerah tersebut,” ungkap Agung.

“Kami juga meminta kementerian segera menindaklanjuti 81 permohonan hutan adat yang sudah diajukan oleh koalisi hutan adat," tuturnya. 

Agung menyebut ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai langkah percepatan dan perbaikan.

Misalnya, menghidupkan kembali Pokja hutan adat sebagai wadah antar pihak, hingga adanya revisi UU Kehutanan yang menguatkan hutan adat.

“Kami berharap komitmen penetapan hutan adat terus dilanjutkan oleh menteri kehutanan. Butuh langkah-langkah percepatan dan perbaikan, diantaranya perlu menghidupkan kembali Pokja hutan adat sebagai forum multipihak dalam kerja - kerja Hutan adat. Kebijakan untuk menyederhanakan proses penetapan hutan adat yang aksesibel bagi MHA dan Memastikan revisi UU kehutanan dapat memperkuat hutan adat," jelas dia.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #menhut #nyatakan #terbuka #diskusi #kritik #demi #tuntaskan #masalah #hutan #adat

KOMENTAR