Rekam Jejak Moncer Kombes Donald Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Tidak Hormat
Kombes Pol. Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama 27 tahun berdinas di Polri, sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri karena dugaan kasus pemerasan penonton DWP 2024. 
19:40
1 Januari 2025

Rekam Jejak Moncer Kombes Donald Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Tidak Hormat

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak resmi dipecat dari Polri imbas kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Pemecatan terhadap polisi yang akrab disapa Kombes Donald Simanjuntak itu diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam.

Jabatan strategis terakhir yang diemban Donald sebelum dipecat yakni sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) di wilayah hukum Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.

Muhammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Kombes Donald.

Donald di-PTDH setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024.

"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH," kata Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti sidang KEPP tersebut, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/1/2025).

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dimutasi diduga menyuruh anak buahnya memeras WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project 2024. Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dimutasi diduga menyuruh anak buahnya memeras WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project 2024. (istimewa/TribunMedan)

Selain Donald, sidang etik tersebut juga digelar untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, juga membenarkan terkait dengan pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)" kata Trunoyudo secara terpisah dengan keterangan Anam.

Lantas, seperti apakah sosok Kombes Donald Simanjuntak semasa dinasnya di Polri? Berikut profil lengkapnya.

Rekam jejak Kombes Donald Simanjuntak

Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama sekitar 27 tahun mengabdi di Polri.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Di Akpol. Donald satu angkatan dengan Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si.

Kombes Donald memiliki rekam jejak yang tak main-main dalam memberantas kasus narkoba.

Ia pernah mengungkap kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional Afganista-Jakarta saat memegang jabatan sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat mengusut kasus itu, Kombes Donald Simanjuntak bersama anak buahnya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 389 kilogram.

Donald juga pernah berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sehari setelah dirinya menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Pada awal November 2024, Donald juga sukses mengamankan 4 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional bermodus jual beli mobil bekas pada awal November 2024.

Pelbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara Polri pun juga sudah pernah diemban Donald.

Alumni Akpol 1997 ini memulai karier profesionalnya sebagai anggota Polri dengan menjadi perwira pertama (Pama) Polres Jembrana terlebih dahulu pada tahun 1998.

Setelah itu, karier Donald Simanjuntak terus meroket seiring berjalannya waktu.

Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana - Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana (1999), dan Panit Ditresintel Polda Bali (2005).

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Pama Polda Sumut (2006), Kapolsekta Medan Baru - Kapolsek Medan Helvetia (2007), dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan (2008).

Tak sampai di situ, Donald juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar (2010), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011), dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013).

Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H. (Kompas.com/ /Dzaky Nurcahyo)

Karier Donald P Simanjuntak kemudian makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015.

Pada tahun 2016, Donald berhasil diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resort atau Kapolres Samosir untuk pertama kalinya.

Tak berselang lama, ia kemudian dimutasi menjadi Kapolres Binjai pada 2017.

Dua tahun kemudian, Donald diutus untuk mengisi kursi posisi jabatan sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut.

Selanjutnya, Kombes Donald Simanjuntak dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sumut pada 2020.

Pada 2021, Donald kemudian ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Lalu, ia didapuk sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri pada 2023.

Barulah di tahun 2024 Donald Parlaungan Simanjuntak diutus untuk menjabat posisi sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, di pengujung 2024, Kombes Donald Simanjuntak justru dimutasi dari jabatan strategisnya itu, menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Di pengujung 2024 pula Donald dipecat dari Polri, sehingga mimpinya untuk menyandang pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen atau jenderal bintang 1 harus sirna.

Melihat kehidupan pribadi dan pendidikannya, Donald Parlaungan Simanjuntak pernah bersekolah di SD Swasta St Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, dan SMA Swasta Kristen Immanuel Medan.

Donald memiliki istri yang bernama Ny. Sisca Donald.

Lulus dari Akpol. Donald juga melanjutkan pendidikan kepolisian, di antaranya PTIK (2004), Sespimmen (2014), dan Sesko TNI (2022).

Ia juga telah menyelesaikan studi S-2 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut).

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Menilik harta kekayaannya, Kombes Donald sama sekali belum pernah melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak ditemukan nama Donald Parlaungan Simanjuntak di daftar pencarian LHKPN KPK.

Dugaan peran Donald di kasus pemerasan DWP 2024

Informasi yang beredar, Kombes Donald Simanjuntak diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia kepada penonton warga negara asing (WNA) Malaysia dalam konser musik DWP 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Kabarnya bahkan Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Dikatakan Sugeng, sebelum melakukan operasi ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

Sugeng mendapat informasi bahwa operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

Bukan tanpa syarat, restorative justice ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," kata Sugeng.

Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.

Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.

Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.

Meski begitu, kata Sugeng, Donald masih belum mengakui bahwa dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.

"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," tandas Sugeng.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni/Hasanudin Aco)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #rekam #jejak #moncer #kombes #donald #simanjuntak #dirnarkoba #polda #metro #jaya #yang #dipecat #tidak #hormat

KOMENTAR