Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Aset Milik Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pemulihan aset milik negara itu berdasarkan perampasan barang yang diperoleh dari pengungkapan berbagai tindak pidana.
"Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset: Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang," ucap Harli dalam keteranganya dikutip Rabu (1/1/2025).
Dari jumlah tersebut kemudian Badan Pemulihan Aset melakukan sejumlah mekanisme untuk kemudian diserahkan kepada negara.
Adapun mekanisme yang digunakan mulai dari lelang eksekusi, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti hingga penjualan langsung yang rinciannya sebagai berikut; Lelang Eksekusi Rp 208.481.952.475, Setoran Uang Tunai Rp 664.761.775.238, Penyelesaian Uang Pengganti Rp211.807.709.732, Penjualan Langsung Rp 302.774.894.818.
"Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp 1.325.225.579.058," kata Harli.
Harli kemudian menjelaskan bahwa pihaknya kepada seluruh jajarannya perihal capaian kinerja yang berhasil diraih sepanjang 2024.
"Dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," pungkasnya.
Tag: #kejaksaan #agung #berhasil #pulihkan #aset #milik #negara #mencapai #triliun #sepanjang #2024