Hakim Sebut Helena Lim Tak Nikmati Dana CSR di Kasus Korupsi Timah: Semuanya Diterima Harvey Moeis
Diketahui Helena Lim menampung uang pengamanan yang seolah-olah dana Corporate Social Responsiblity (CSR) dari lima perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Hakim menyebut uang pengamanan senilai 30 juta USD atau setara Rp 420 miliar yang ditampung Helena Lim telah seluruhnya telah diterima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan seolah-olah dana CSR tersebut," sambung Majelis hakim.
Hakim juga menyatakan, Helena Lim hanya menikmati keuntungan dari penukaran valas atau valuta asing yang sebelumnya ditukarkan lima smelter swasta berdasarkan perintah Harvey Moeis.
Dimana kata Hakim Pontoh, Helena Lim menerima keuntungan dari penukaran valas itu dengan perhitungan 30 rupiah dikali 30 juta USD yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta.
Kendati demikian, Hakim menyatakan keuntungan Rp 900 juta yang didapat Helena Lim dari penukaran valas melalui money changernya itu tetap disita negara sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti.
Adapun pertimbangan hakim, pasalnya uang ratusan juga yang didapatkan Helena lim itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"(Jika tidak membayar uang pengganti) selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti," terang Majelis Hakim.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini," pungkasnya.
Helena Lim diketahui divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh.
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.
Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.
Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.
Perusahaan smelter yang dimaksud di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.
"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.
Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk.
Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.
"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.
Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.
Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.
Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tag: #hakim #sebut #helena #nikmati #dana #kasus #korupsi #timah #semuanya #diterima #harvey #moeis