Budi Arie Sebut Pemberantasan Judi Online sebagai Tugas Bersama: Butuh Konsistensi, Keteguhan Hati
Menkominfo 2023- 2024 Budi Arie Setiadi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024). , Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas bersama. Oleh sebab itu, butuh konsistensi. 
19:17
19 Desember 2024

Budi Arie Sebut Pemberantasan Judi Online sebagai Tugas Bersama: Butuh Konsistensi, Keteguhan Hati

- Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan, Budi Arie mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas bersama

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu lantas menekankan, dalam memberantas judi online diperlukan konsistensi dan keteguhan hati.

"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa," ucap Budi Arie.

"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi Arie enggan membeberkan materi dan isi keterangan yang ia berikan kepada pihak kepolisian.

"Silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang begitu ya. Terima kasih," ucapnya.

Tersangka Mafia Judi Online

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp. 167.886.327.119.

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #budi #arie #sebut #pemberantasan #judi #online #sebagai #tugas #bersama #butuh #konsistensi #keteguhan #hati

KOMENTAR