Menteri HAM Sebut Pemulangan Terpidana Mary Jane dan Bali Nine Ubah Predikat PBB untuk Indonesia
Hal ini disampaikan Natalius Pigai setelah predikat PBB itu muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa, Swiss pada November 2024 lalu.
"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Natalius, Rabu (18/12/2024).
Dalam hal ini, delegasi Indonesia yang diwakili Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM pun mendapat apresiasi kala itu khususnya dalam kasus Mary Jane.
"Jika sebelumnya Indonesia dirujuk 'negatif' kini menjadi negara yang dirujuk 'netral'. ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ungkapnya.
Pencapaian ini perlu diapresiasi, kata Natalius Pigai, karena Indonesia sendiri pernah berada di titik terendah dan terburuk di dunia dalam penilaian PBB.
"Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori Unfair trial di dunia,” ungkapnya.
Meski begitu, Natalius memastikan pihaknya tak akan puas atas capaian ini dan akan tetap mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif.
Hal ini khususnya terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” tukasnya.
Seperti diketahui, terpidana mati kasus pengunduran narkoba, Mary Jane Veloso dan sisa kasus Bali Nine telah dikembalikan ke negara asalnya beberapa waktu lalu.
Mary Jane Veloso tampak berlinang air mata saat menceritakan perjalanan hidupnya sepanjang mendekam di penjara sebelum dipulangkan ke Filiphina.
Diketahui, Mary Jane sempat menjalani kurang lebih 15 tahun hukuman penjara hingga ditetapkan sebagai terpidana mati terkait kasus narkotika.
Dalam konferensi pers jelang pemulangannya ke Fililina, Mary tampak menangis saat menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyerahkan kasusnya ke Pemerintah Filipina.
"Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya," kata Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).
Mary Jane menuturkan, selama hampir 15 tahun dirinya berpisah dengan keluarganya di Filipina.
Masa penahanan yang cukup lama itu, kata Mary, hingga membuat dia fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.
Oleh karena itu, ia juga mengaku sedih karena harus meninggalkan Indonesia. Mary menyebut, Indonesia sudah menjadi rumah keduanya.
"Saya mohon untuk semua, doain Mary ya. Supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokok e aku kuat (pokonya harus kuat). Harus," tutur Mary.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba heroin seberat 2,6 kilogram, Mary Jane Veloso, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa (17/12/2024) sore. Rencananya, Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)Mengekspresikan rasa cintanya kepada Indonesia, Mary Jane sempat menyanyikan bait terakhir lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'.
Ia kemudian menutup kesempatan berbicaranya tersebut dengan menyampaikan kalimat "Cinta Indonesia," sambil mengangkat kedua tangannya dan membentuk gesture hati.
"Aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia, dan pasti aku cinta Indonesia," ungkap Mary Jane.
Sementara itu, kelima narapidana sisa kasus Bali Nine yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens sudah dipulangkan ke Australia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.
"Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.
Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.
Tag: #menteri #sebut #pemulangan #terpidana #mary #jane #bali #nine #ubah #predikat #untuk #indonesia