Purbaya soal Dinas Luar Negeri Prabowo Pakai Dana Pribadi: Pegang Pernyataan Pak Teddy
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konpers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026). (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
17:16
5 Juni 2026

Purbaya soal Dinas Luar Negeri Prabowo Pakai Dana Pribadi: Pegang Pernyataan Pak Teddy

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada aturan yang melarang seseorang menggunakan dana pribadi untuk menambah biaya suatu kegiatan, termasuk perjalanan dinas.

Purbaya mengatakan pemerintah berpegang pada penjelasan yang telah disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait polemik tersebut.

"Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan ya. Kita pegang pernyataan Pak Teddy. Enggak ada aturannya. Kalau saya punya duit, saya pergi nombok enggak boleh? Secara logika kan boleh saja kalau mau nombok," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, Purbaya enggan memberikan komentar lebih jauh terkait penggunaan dana pribadi tersebut.

Baca juga: Purbaya Rombak Aturan Tukin Pegawai Pajak, Pemberian Lebih Ketat Berbasis Kinerja

Ia hanya menegaskan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran perjalanan dinas Presiden setiap tahun melalui APBN.

"Ada pasti anggaran yang dianggarkan," ujar Purbaya.

Namun, ketika ditanya mengenai besaran anggaran perjalanan dinas Presiden yang dialokasikan pada 2026, Purbaya tidak bersedia mengungkapkannya.

Ia menyarankan agar pertanyaan terkait rincian anggaran tersebut disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Anda mau lihat rahasia presiden, ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya, cuma Anda tanya ke Mensesneg saja kalau mau jawaban yang pasti," kata Purbaya.

Padahal jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020 tentang besaran komponen dan tata cara pertanggungjawaban biaya pelaksanaan perjalanan dinas bagi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Aturan ini menjadi dasar hukum bahwa seluruh biaya perjalanan dinas Kepala Negara ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, Pernyataan mengenai penggunaan dana pribadi Presiden sebelumnya mencuat setelah mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyoroti frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang dinilai berada di luar batas kewajaran.

Hal itu langsung direspons oleh Teddy Indra Wijaya yang menyebut sebagian biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung menggunakan dana pribadi Presiden.

Baca juga: Purbaya Rombak Aturan Tukin Pegawai Pajak, Pemberian Lebih Ketat Berbasis Kinerja

Tag:  #purbaya #soal #dinas #luar #negeri #prabowo #pakai #dana #pribadi #pegang #pernyataan #teddy

KOMENTAR