Aturan Ekspor Baru Berlaku, Danantara Tegaskan Kontrak Lama Tetap Berjalan
Wisma Danantara di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/TEUKU MUHAMMAD VALDY ARIEF)
21:32
5 Juni 2026

Aturan Ekspor Baru Berlaku, Danantara Tegaskan Kontrak Lama Tetap Berjalan

 Danantara Indonesia memastikan kontrak ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan.

Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara.

Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor baru melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI.

Komoditas yang dikelola melalui skema tersebut mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferrous alloy.

"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing," ungkap Manajemen Danantara dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," lanjut Danantara.

Baca juga: Bea Cukai Tetap Awasi Ekspor meski DSI Jadi Eksportir Satu Pintu

Danantara menegaskan kepastian berusaha bagi pelaku usaha menjadi salah satu fokus utama pelaksanaan mandat DSI.

Mandat tersebut diberikan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

PT DSI juga berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.

Pemerintah menetapkan masa peralihan kebijakan ini mulai 1 Juni 2026.

Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada masa transisi, DSI akan berfokus memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan transaksi ekspor melalui digitalisasi.

PT DSI saat ini tengah membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis.

Sistem tersebut disiapkan untuk mengidentifikasi indikasi under-invoicing secara objektif dan berbasis data.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," tulis Danantara.

Baca juga: Wamentan: Tujuan PT DSI Amankan Hak Negara yang Dimanipulasi

Setelah masa transisi berakhir, PT DSI akan menjalankan peran sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis.

Meski demikian, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya tetap dapat berlangsung secara langsung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ekspor komoditas strategis tidak terganggu.

Pada saat yang sama, pemerintah ingin mendorong perdagangan yang lebih transparan dan bebas dari praktik under-invoicing.

Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar berdasarkan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

Metodologi tersebut akan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi, biaya logistik, hingga struktur kontrak.

Danantara menilai cara tersebut dapat menutup celah manipulasi nilai ekspor tanpa mengabaikan perbedaan karakteristik setiap transaksi perdagangan.

"Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan
untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi
terhadap proses ekspor," tutup Danantara.

Tag:  #aturan #ekspor #baru #berlaku #danantara #tegaskan #kontrak #lama #tetap #berjalan

KOMENTAR