Kadin Harap Tata Kelola Ekspor SDA Tak Timbulkan Distorsi Pasar
- Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa menjelaskan agar adanya payung hukum mengenai PP Nomor 24 Tahun 2026 mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Harapannya agar aturan ini tak menimbulkan distorsi pasar.
Baca juga: OJK Pastikan Dana DHE SDA Bisa Jadi Agunan Kredit untuk Dukung Dunia Usaha
"Respons pelaku usaha secara umum masih bersifat wait and see. Dunia usaha memahami semangat pemerintah untuk memperkuat kontrol dan koordinasi ekspor, tetapi pada saat yang sama terdapat sejumlah catatan penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi pasar maupun mengurangi daya saing eksportir Indonesia," kata Erwin dikutip dari Kontan, Sabtu (6/6/2026).
Kadin mendukung terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategsi sebagai usaha meningkatkan daya tawar Indonesia di kancah global.
Namun, perlu dicermati mengenai mekanisme pembentukan harga agar tak kehilangan fleksibilitas ketika dihadapkan pada dinamika pasar internasional.
Baca juga: Pengamat UGM: DSI Berpotensi Bikin Tata Kelola Ekspor SDA Lebih Transparan
Efisiensi rantau bisnis dan logistik juga perlu dilakuka, pelaku usaha meminta skema baru tak menambah lapisan birokrasi sehingga memperpanjang proses ekspor. Buyer global sensitif menyoal ketapatan wakti, kepastian suplai, dan kecepatan pengambilan keputusan bisnis.
"Namun dunia usaha berharap implementasinya benar-benar konsisten agar tidak memengaruhi trust dan hubungan dagang yang selama ini telah dibangun dengan mitra internasional," kata Erwin.
Baca juga: Dikotomi SDA dan Pajak: Kesalahpahaman Fiskal
Masa peralihan
Ekspor satu pintu tata kelola SDA dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai menetapkan masa peralihan mulai 1 Juni 2026.
Fokus utama DSI memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi.
"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," kata Manajemen Danantara.
Baca juga: Pelaku Usaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat DSI
Setelah masa transisi selesai, DSI memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor antara produsen-mitra dagang.
Peran ini penting untuk memastikan tidak adanya disrupsi terhadap ekspor komoditas SDA strategis.
Tata kelola lebih transparan
Kepala Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Jurnasin mengatakan jika tata kelola DSI memperlancar proses dan transparansi.
"Kehadiran DSI secara konseptual dan governance dapat bermanfaat besar. Selain governance dan cash flows menjadi lebih transparan dan efektif, arus informasi dan kebijakan juga dapat menjadi lebih cepat dan jelas," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Aturan DHE SDA Baru Terbit, Pakar Khawatir Eksportir Tunda Kepatuhan
Tapi, perlu diingat jika pemerintah harus memastikan tidak adanya tumpang tindih fungsi antara DSI, lembaga terkait, dan sistem yang selama ini sudah ada mendukung ekspor SDA.
"Perlu corporate strategy mengenai vertical integration agar tidak terjadi overlapping dan kebingungan bagi para pengusaha," katanya.
Baca juga: Misbakhun: Tata Kelola Ekspor SDA Penting untuk Pertebal Cadangan Devisa
Tag: #kadin #harap #tata #kelola #ekspor #timbulkan #distorsi #pasar