Mulai Juli 2026, Turis yang Pulang dari Jepang akan Kena Pajak Rp 339.000
Ilustrasi spot wisata di Jepang.(PEXELS/EHSAN HAQUE)
19:14
6 Juni 2026

Mulai Juli 2026, Turis yang Pulang dari Jepang akan Kena Pajak Rp 339.000

Setiap turis yang keluar dari Jepang akan dikenai pajak keberangkatan senilai 3.000 yen atau sekitar Rp 339.000 mulai Juli 2026. 

Dikutip dari Travel and Leisure, Pajak Turis Internasional atau biasa disebut pajak keberangkatan di Jepang mulanya diperkenalkan pada 7 Januari 2019.

Pajak ini berlaku untuk semua wisatawan (usia 2 tahun ke atas), yang meninggalkan Jepang melalui pintu laut ataupun udara, tanpa memandang kewarganegaraan.

Pajak keberangkatan akan secara otomatis ditambahkan ke tiket pesawat dan feri, dengan pengecualian untuk awak pesawat dan penumpang transit yang berangkat dalam waktu 24 jam.

"Jepang mencatat pendapatan pajak keberangkatan sebesar 52,48 miliar yen, sebuah rekor baru, pada tahun yang berakhir Maret 2025. Pemerintah bertujuan untuk menggunakan peningkatan pendapatan pajak tersebut untuk mengatasi masalah kepadatan pengunjung, kemacetan, dan perilaku buruk di tempat-tempat wisata,” demikian dilaporkan Japan Wire oleh Kyodo News .

Berdasarkan rencana baru ini, pemerintah memperkirakan pendapatan terkait pariwisata untuk tahun fiskal 2026 (April 2026 hingga Maret 2027) akan meningkat hampir 2,7 kali lipat menjadi sekitar 130 miliar yen.

Karena pajak keberangkatan berlaku untuk semua orang yang meninggalkan Jepang menuju tujuan luar negeri, warga negara Jepang juga akan merasakan dampak dari biaya perjalanan yang lebih tinggi. 

Untuk mengimbangi hal ini, pemerintah dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk menggunakan sebagian dari pendapatan tambahan dari peningkatan pajak tersebut, untuk menurunkan biaya penerbitan paspor bagi warga negara Jepang.

Pemerintah Jepang juga berencana menggunakan dana dari pajak ini untuk menangani masalah yang berkaitan dengan kepadatan pengunjung, kemacetan, dan perilaku turis di tempat wisata popular.

Pada 2028, Jepang juga berencana memperkenalkan Sistem Elektronik Otoritas Perjalanan Jepang (JESTA) pada 2028.

Biaya untuk sistem pra-penyaringan ini bagi turis dari negara bebas visa diperkirakan berkisar antara 2.000 hingga 3.000 yen per orang.

Dengan adanya rencana biaya tambahan ini, akan menjadikan total biaya perjalanan (termasuk pajak keberangkatan) sekitar 5.000 hingga 6.000 yen per orang.

Tag:  #mulai #juli #2026 #turis #yang #pulang #dari #jepang #akan #kena #pajak #339000

KOMENTAR