Ketahuan Rangkap ASN, Ketua Bawaslu Tambrauw Dipecat DKPP
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.(Dok. DKPP)
18:26
6 Juni 2026

Ketahuan Rangkap ASN, Ketua Bawaslu Tambrauw Dipecat DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (5/6/2026).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Johannis diberhentikan setelah terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tambrauw.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Johannis dan Anggota KPU OKU Sunarko

Dalam persidangan, DKPP menemukan Johannis tetap tercatat sebagai ASN aktif dan bahkan dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKDPSDM Kabupaten Tambrauw.

Selain itu, bendahara pengeluaran BPKD yang menyatakan Johannis masih menerima gaji ASN selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, perbuatan teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.

"Serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Eks Ketua KPU: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sisakan 5 Ketidakadilan

Tag:  #ketahuan #rangkap #ketua #bawaslu #tambrauw #dipecat #dkpp

KOMENTAR